Close
Close
Orasi Rakyat News

P3HI Sepakat Undang-undang Advokat Tak Direvisi

Jakarta - KETUA umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (DPP PROPINDO), Roi Sirait, meminta Pemerintah dan DPR RI tidak melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Cukup jalankan Pasal 32 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 UU 18/2003. Bentuk Dewan Kehormatan Advokat bersama untuk semua Organisasi Advokat. Dan cabut SE MA No. 73 tahun 2015," tegasnya kemarin.

Senada dengan hal tersebut, Presiden PERMADIN, Mahdianur juga menyatakan hal serupa.

Menurut  Mahdianur, konsep ini bertujuan memperkuat dan mempertahankan eksistensi organisasi Advokat di hadapan DPR dan Pemerintah, tanpa menghilangkan kemandirian masing-masing OA.

Mahdianur menilai pembentukan 1 DKA untuk semua OA adalah jalan paling hemat waktu dan biaya.

Ia mengaku, revisi UU justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum baru dan tumpang tindih kewenangan.

Masih menurut Mahdianur untuk mengedepankan konsep multi bar dirinya sepakat membentuk suatu wadah atau payung bagi para OA-OA bernaung.

“Kami sepakat untuk mengedepankan konsep multi bar. Solusinya adalah membentuk suatu wadah atau payung bagi para OA-OA untuk bernaung,” pungkas Mahdianur.

Terpisah Ketua umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Aspihani Ideris Assegaf, berpendapat yang sama agar jangan buru-buru merevisi Undang-undang Advokat No. 18 tahun 2003.

Menurut Aspihani, solusi atas kekisruhan profesi advokat selama 18 tahun terakhir bukanlah dengan membuat UU baru, melainkan dengan menjalankan UU yang sudah ada secara konsekuen.

"Yang jelas kalau toh mau di revisi juga, Undang-undang Advokat tersebut jangan sampai menghilangkan kemandirian masing-masing Organisasi Advokat," tukasnya singkat, Selasa 27 Juli 2026. (Wit) 

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama