BEKASI – Sengketa kepengurusan ILDI di PN Bekasi makin panas setelah fakta-fakta persidangan perkara perbuatan melawan hukum nomor 627/Pdt.G/2025/PN Bks membongkar ketidakkonsistenan mendasar serta indikasi kuat keberpihakan instansi pemerintah dalam dokumen pembuktian resminya. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada Selasa, 21 Juli 2026, penyerahan berkas Daftar Bukti Turut Tergugat II oleh Menteri Hukum Republik Indonesia memantik sorotan tajam publik dan praktisi hukum. Pihak Penggugat menilai narasi pembelaan yang dirumuskan instansi pemerintah tersebut tidak hanya kontradiktif secara normatif, tetapi juga terang-terangan cenderung memihak kepentingan Ambar Susilastuti selaku Tergugat. Keberpihakan tersebut patut diduga kuat berkaitan erat dengan adanya relasi profesional masa lalu, mengingat kuasa hukum Tergugat, Hotman Sitorus, merupakan purnabakti atau pensiunan pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Sorotan tajam terhadap objektivitas Kementerian Hukum semakin beralasan mengingat dinamika persidangan pasca-putusan sela. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi telah membacakan putusan sela yang secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat maupun Turut Tergugat II. Pasca-keluarnya putusan sela tersebut, pihak Turut Tergugat II (Menteri Hukum) diketahui tidak pernah lagi menghadiri persidangan-persidangan berikutnya. Namun, secara mendadak pada agenda pembuktian persidangan terakhir, perwakilan Turut Tergugat II kembali hadir dengan menyodorkan lembar daftar bukti serta uraian keterangan yang dinilai sangat tidak objektif, sarat simpulan sepihak, dan secara agresif pasang badan untuk mendukung posisi hukum Tergugat.
Persidangan perkara perdata yang mendudukkan Ambar Susilastuti sebagai Tergugat, Notaris Jeffry Pardede, S.H., M.Kn., sebagai Turut Tergugat I, serta Menteri Hukum RI sebagai Turut Tergugat II ini menelanjangi anomali substansial pada dokumen Daftar Bukti Turut Tergugat II yang ditandatangani oleh kuasa hukumnya, Fitra Kadarinas, Hartono, dan Tajus Sobirin. Berdasarkan penelusuran mendalam atas berkas bukti tersebut, ketidakkonsistenan fatal nampak sangat nyata dari cara Kementerian Hukum membangun argumentasi hukumnya. Di satu sisi, melalui Bukti TT II-1 dan Bukti TT II-4, kementerian mengklaim posisinya hanya sebatas pejabat tata usaha negara yang menjalankan fungsi administratif pasif secara elektronik atas permohonan notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Namun di sisi lain, pada Keterangan Bukti TT II-2, TT II-3, dan TT II-5, Kementerian Hukum justru mengambil lompatan yuridis yang ekstrem (ultra vires) dengan mendahului wewenang hakim, yaitu menyimpulkan secara sepihak bahwa Musyawarah Nasional (Munas) V telah memenuhi kuorum, perubahan organ kepengurusan telah disepakati, serta menyatakan kedudukan hukum (legal standing) Penggugat telah gugur.
Kewenangan menilai sah atau tidaknya forum tertinggi organisasi, keabsahan kuorum Munas, maupun menguji kedudukan hukum para pihak yang bersengketa sepenuhnya merupakan ranah kompetensi absolut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, bukan domain administratif menteri. Tindakan Turut Tergugat II yang secara aktif menyimpulkan pokok perkara dalam lembar pembuktiannya dinilai sebagai bentuk pergeseran peran yang tidak wajar, dari regulator publik yang seharusnya netral menjadi barisan pembela kepentingan Tergugat. Kejanggalan materiil ini kian benderang ketika Kementerian Hukum terkesan menutup mata terhadap cacat hukum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 1 tanggal 12 Februari 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Jeffry Pardede. Dalam akta yang diajukan sebagai Bukti TT II-2 tersebut, para penghadap menerangkan secara eksplisit bahwa Anggaran Dasar ILDI belum pernah mengalami perubahan sejak tahun 2015.
Padahal, basis data SABH milik Kementerian Hukum sendiri—yang dilampirkan sebagai Bukti TT II-3—mencatat riwayat hukum yang saling bertolak belakang. Sebelum Akta Nomor 1 dibuat pada 12 Februari 2025, kementerian telah menerbitkan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000101.AH.01.08.Tahun 2025 tertanggal 22 Januari 2025 berdasarkan Akta Nomor 1082 tanggal 20 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Otty Hari Chandra Ubayani. Keputusan Menteri tertanggal 22 Januari 2025 tersebut secara sah mengesahkan Korizenka Wattimena sebagai Ketua Umum ILDI. Akta Nomor 1/2025 milik Tergugat terbukti telah menghilangkan dan menyembunyikan peristiwa hukum serta Keputusan Menteri tanggal 22 Januari 2025 tersebut. Yang sangat mengherankan, Kementerian Hukum sama sekali tidak mempersoalkan penyesatan informasi dalam akta tersebut dan justru secara serta-merta menganulir Keputusan Menterinya sendiri tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Data SABH milik Kementerian sendiri mencatat Akta Nomor 1082 dan SK AHU-101 telah terbit sah pada Januari 2025 sebelum Akta Nomor 1 dibuat pada Februari 2025. Namun, peristiwa hukum penting tersebut dihilangkan secara utuh dalam Akta Nomor 1 yang dijadikan dasar perubahan kepengurusan Tergugat. Yang sangat memprihatinkan, ketidaksinkronan materiil itu sama sekali tidak dipersoalkan oleh Turut Tergugat II. Turut Tergugat II justru begitu cepat mengambil alih peran hakim dengan menyimpulkan Munas sah dan Penggugat tidak berwenang. Pada satu sisi Kementerian berkali-kali menyatakan hanya menjalankan proses administratif pasif berdasarkan permohonan notaris, namun pada sisi lain Kementerian berani mengambil kesimpulan hukum mengenai sahnya Munas dan kedudukan hukum para pihak. Penilaian tersebut jelas-jelas menabrak hukum acara persidangan karena legal standing adalah kewenangan mutlak Majelis Hakim," tegas Kuasa Hukum ILDI, Imron, S.H., M.H., usai persidangan di PN Bekasi.
Inkonsistensi pembuktian Kementerian Hukum juga terlihat gamblang pada pemanfaatan regulasi yang diajukan sebagai alat bukti di persidangan. Pada Bukti TT II-5, Turut Tergugat II mengajukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan mengutip Pasal 36 ayat (1) untuk membenarkan bahwa perubahan anggaran dasar dilakukan melalui forum tertinggi organisasi. Akan tetapi, kementerian secara tebang pilih sama sekali tidak menguraikan relevansi Pasal 31 dalam undang-undang yang sama. Padahal, Pasal 31 UU Ormas secara tegas menggariskan bahwa pengurus yang telah berhenti atau diberhentikan dilarang membentuk kepengurusan baru atau mendirikan ormas sejenis, dan apabila tetap dilakukan, kepengurusan tersebut demi hukum tidak diakui keberadaannya.
Apabila proses pemberhentian Ambar Susilastuti terbukti sah berdasarkan AD/ART ILDI dan fakta persidangan, maka langkah membentuk kembali kepengurusan tandingan melalui Akta Nomor 1 tanggal 12 Februari 2025 secara eksplisit melanggar Pasal 31 UU Ormas. Pengabaian pasal kunci ini oleh Kementerian Hukum mengindikasikan adanya kesengajaan untuk meluputkan pengujian keabsahan materiil atas wewenang para penghadap di hadapan Notaris Jeffry Pardede. Selain itu, pada Bukti TT II-6, kementerian melampirkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016 yang pada Pasal 22 ayat (4) huruf e mensyaratkan adanya 'surat pernyataan tidak dalam sengketa dan pailit' sebagai dokumen wajib perubahan anggaran dasar. Kementerian Hukum terkesan tutup mata terhadap kenyataan bahwa perselisihan kepengurusan, somasi hukum, hingga penyelenggaraan Munaslub telah bergejolak secara terbuka sebelum permohonan akta baru diunggah ke sistem SABH.
"Sangat disayangkan, UU Ormas diajukan sendiri sebagai alat bukti oleh kementerian, tetapi Pasal 31 yang menjadi inti pembatasan wewenang pengurus yang diberhentikan justru disembunyikan dalam analisis pembuktian mereka. Pertanyaan hukum paling mendasar adalah apakah pada 12 Februari 2025 Tergugat masih mempunyai kewenangan bertindak untuk dan atas nama ILDI. Pencatatan administratif yang terbit kemudian melalui SABH tidak otomatis menyembuhkan cacat hukum materiil tersebut. Selain itu, terkait Permenhukham Nomor 3 Tahun 2016, harus diperiksa secara tajam siapa yang membuat surat pernyataan tidak dalam sengketa, kapan dibuat, dan apakah pembuatnya memberikan keterangan palsu. Proses elektronik SABH hanya memverifikasi kelengkapan formulir, bukan membuktikan kebenaran substansi isinya," ujar Imron menambahkan.
Eskalasi ketidaknetralan institusi negara ini memicu keprihatinan mendalam terkait kepatuhan birokrasi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), setiap tindakan dan keputusan pejabat publik wajib menjunjung tinggi asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan ketidakberpihakan. Dewan Penasihat DPP ILDI menilai, ketidakkonsistenan narasi dalam lembar pembuktian Turut Tergugat II yang sangat menguntungkan posisi Tergugat patut diduga kuat berpangkal dari adanya relasi emosional maupun profesional antara instansi kementerian dengan kuasa hukum Tergugat, Hotman Sitorus, yang diketahui merupakan pensiunan pejabat Kemenkumham.
Meskipun status purnabakti tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana, keselarasan argumentasi pembuktian kementerian yang terkesan 'pasang badan' membela tindakan Tergugat menimbulkan prasangka wajar di tengah masyarakat mengenai potensi konflik kepentingan (conflict of interest) maupun komunikasi tidak patut di belakang layar. Pihak Penggugat menegaskan bahwa kritik tajam ini dilayangkan untuk mendorong transparansi dan menjaga marwah Kementerian Hukum agar tidak terseret dalam praktik pembelaan sepihak yang merusak kepastian hukum badan hukum di Indonesia.
"TURUT TERGUGAT II semestinya hadir sebagai pihak yang netral untuk membuat perkara menjadi terang menderang. Namun, dokumen pembuktian yang diajukannya sendiri justru memperlihatkan ketidaksinkronan fatal antara Akta Nomor 1 dengan Data Profil Perkumpulan dalam SABH. Kami tidak menuduh tanpa bukti, tetapi ketika kuasa hukum Tergugat memiliki hubungan profesional masa lalu sebagai mantan pejabat kementerian, lalu keterangan Turut Tergugat II disusun sangat subjektif membela Tergugat, wajar publik mempertanyakan objektivitas instansi pemerintah. Kementerian Hukum adalah lembaga negara, bukan pengacara pribadi Tergugat. AUPB mewajibkan kementerian bertindak cermat dan tidak memihak," tegas Dewan Penasihat DPP ILDI, Hany Setiawan Alhaq.
Pihak Penggugat juga membongkar manuver Tergugat dan Turut Tergugat II yang kerap menggunakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta—sebagaimana tercantum dalam Bukti TT II-7, TT II-8, dan TT II-9—seolah-olah telah mengesahkan kepengurusan Ambar Susilastuti secara materiil. Penggugat menegaskan bahwa gugatan di PTUN diputus tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.) semata-mata karena batasan kompetensi absolut peradilan tata usaha negara dalam menguji sengketa internal keorganisasian privat. Majelis Hakim PTUN sama sekali belum pernah memeriksa, menguji, apalagi memutus pokok keabsahan Munas V maupun keabsahan kepengurusan para pihak secara materiil.
Kendati harus berhadapan dengan konstruksi pembuktian kementerian yang dinilai tidak netral dan sarat anomali, jajaran pengurus DPP ILDI di bawah kepemimpinan Korizenka Wattimena menyatakan tetap menaruh optimisme dan kepercayaan penuh pada independensi institusi peradilan umum. Pihaknya meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi memiliki kecermatan, integritas, dan keahlian yuridis untuk membedakan mana alat bukti yang benar-benar menerangkan fakta hukum objektif dan mana keterangan sepihak yang dirancang untuk menguntungkan Tergugat.
"Kami akan terus mengawal proses persidangan ini sampai diperoleh kepastian hukum yang hakiki. Kami sangat mengharapkan Majelis Hakim PN Bekasi tetap independen, objektif, serta memutus perkara ILDI dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum dan perundang-undangan yang berlaku. ILDI adalah wadah organisasi yang dibangun selama 18 tahun untuk menyehatkan dan membahagiakan masyarakat melalui olahraga langkah dansa. Keberadaan organisasi ini tidak boleh dirusak oleh tindakan-tindakan unlawfull yang dibungkus oleh manipulasi administrasi," pangkas Ketua Umum DPP ILDI, Korizenka Wattimena.
Hingga berita ini diterbitkan, Ambar Susilastuti selaku Tergugat, Hotman Sitorus selaku kuasa hukum Tergugat, serta perwakilan Menteri Hukum Republik Indonesia selaku Turut Tergugat II belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan ketidakkonsistenan data pembuktian dan dugaan keberpihakan tersebut. Sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang hak jawab, koreksi, serta klarifikasi proporsional bagi segenap pihak demi menjamin prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. (OR-Rls)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

