Namlea – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka membahas pengusulan remisi umum bagi warga binaan, Senin (20/7). Sidang dilaksanakan di ruang Aula Lapas dihadiri anggota TPP, warga binaan, dan tim TPP dari Kanwil Ditjenpas Maluku yang hadir secara virtual.
Dalam sidang kali ini, Lapas Namlea mengagendakan pembahasan bagi 99 orang warga binaan yang akan diusulkan remisi umum beserta remisi tambahan pemuka bagi 1 orang warga binaan.
Ketua Tim TPP Lapas Namlea, Sofian Ahmad menjelaskan seluruh warga binaan yang diusulkan remisi sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 serta Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
“Pada usulan remisi umum tahun ini kami mengusulkan 99 orang narapidana dengan rincian 14 orang mendapatkan remisi pertama dan 85 orang mendapatkan remisi lanjutan. Selain itu, kami juga usulkan 1 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi tambahan pemuka. Nantinya remisi ini akan diberikan tepat pada saat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2026 mendatang,” jelas Sofian.
Sementara itu, Sekretaris Tim TPP Kanwil Ditjenpas Maluku, Rahmat Angkotasan, menyampaikan rekomendasinya agar pengusulan remisi bagi warga binaan yang telah diajukan dapat diusulkan sesuai dengan SOP. “Untuk pengusulan remisi umum kami rekomendasikan untuk dilanjutkan prosesnya sesuai alur dan regulasi yang ditetapkan dan kami harapkan seluruh pengusulannya tepat waktu sesuai dengan kalender remisi dari Ditjenpas,” harapnya.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy mengatakan pelaksanaan sidang TPP bersama Kanwil merupakan implementasi standardisasi tata kelola pengusulan hak bersyarat yang ditetapkan Ditjenpas baru-baru ini.
“Sesuai edaran dari Ditjenpas, maka sidang TPP menggunakan format baru dimana Kanwil dan juga Bapas terlibat dalam pelaksanaannya dan tidak lagi seperti dulu yang hanya melibatkan internal Lapas. Perubahan ini merupakan wujud transparansi dan check and balances antara Kanwil dan Lapas dalam pemenuhan hak-hak warga binaan,” ujarnya. (OR-LO)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

