NAMROLE – Serikat Tani Nelayan (STN) Kabupaten Buru Selatan resmi memperkuat eksistensinya di daerah setelah keberadaan organisasi tersebut tercatat dan diakui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Pengakuan tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat tanggapan atas laporan keberadaan organisasi kemasyarakatan oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Buru Selatan tertanggal 3 September 2026.
Kehadiran STN Buru Selatan tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan aspek administratif organisasi, tetapi menjadi pijakan baru untuk memperkuat gerakan advokasi, pendampingan, dan pemberdayaan masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang menjadi kelompok penting dalam menopang kehidupan ekonomi masyarakat daerah.
Keberadaan Pimpinan Kabupaten STN Buru Selatan berlandaskan sejumlah dokumen resmi, di antaranya Surat Pimpinan Kabupaten STN Buru Selatan Nomor 01/PK.STN/B/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 tentang Pemberitahuan Keberadaan Ormas.
Selain itu, organisasi ini mengacu pada Surat Keputusan Pengesahan Status Badan Hukum Nomor AHU-0000325.AH.01.08.TAHUN 2026 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Serikat Tani Nelayan tertanggal 26 Februari 2026.
STN Buru Selatan juga diperkuat dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan Nomor 010/PP.STN/SK/PK. Buru Selatan/A/VIII/2026 tentang Pengangkatan dan Penetapan Pengurus Pimpinan Kabupaten Serikat Tani Nelayan Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku Periode 2026–2030, tertanggal 13 Agustus 2026.
Dengan telah diterimanya laporan keberadaan organisasi oleh Kesbangpol, pengurus STN Buru Selatan yang berkantor pusat di Jalan Ki Hadjar Dewantara, Desa Waenono, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, menyatakan siap melakukan konsolidasi organisasi sekaligus memperluas kerja-kerja kerakyatan di berbagai wilayah Buru Selatan.
Bukan Sekadar Formalitas Administratif
Sekretaris Pimpinan Kabupaten STN Buru Selatan, La Ode Suryanto Kaimudin, menegaskan bahwa pengakuan administratif tersebut harus menjadi momentum untuk menghadirkan organisasi yang benar-benar bekerja di tengah masyarakat.
“Kehadiran resmi STN di Buru Selatan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan momentum penting untuk menjawab berbagai persoalan krusial yang dihadapi oleh kaum tani dan nelayan di daerah,” tuturnya.
Menurutnya, persoalan petani dan nelayan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan produksi, tetapi juga menyangkut akses terhadap sumber daya, perlindungan hukum, kebijakan pemerintah, distribusi hasil produksi hingga kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, advokasi, pendampingan dan pemberdayaan akan menjadi konsen utama STN Buru Selatan dalam menjalankan agenda organisasi ke depan.
Kawal Hak Petani dan Nelayan
Dalam menjalankan kerja-kerja organisasi, STN Buru Selatan menetapkan sejumlah agenda prioritas.
Pertama, pendampingan hukum dan kebijakan, terutama dalam mengawal hak-hak petani dan nelayan atas akses terhadap sumber daya agraria, wilayah tangkap, serta perlindungan terhadap harga hasil pertanian dan perikanan.
Kedua, pemberdayaan ekonomi rakyat dengan mendorong peningkatan kapasitas produksi, distribusi, serta penguatan kesejahteraan petani dan nelayan secara berkelanjutan.
Ketiga, penguatan solidaritas organisasi, dengan menjadikan STN sebagai wadah untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil di Kabupaten Buru Selatan.
STN Buru Selatan menilai petani dan nelayan merupakan bagian penting dari fondasi ketahanan pangan sekaligus denyut ekonomi masyarakat. Karena itu, penguatan kapasitas dan perlindungan terhadap kedua kelompok tersebut dinilai harus menjadi perhatian bersama.
Bangun Sinergi untuk Kedaulatan Pangan
La Ode Suryanto Kaimudin menambahkan, STN Buru Selatan tidak ingin berjalan sendiri. Organisasi tersebut membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi petani dan nelayan.
“Pengurus Pimpinan Kabupaten STN Buru Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan untuk bersama-sama bersinergi mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan bagi petani dan nelayan di Bumi Lolik Lalen Fedak Fena,” tambahnya.
Dengan legalitas dan struktur organisasi yang telah diperkuat, STN Buru Selatan kini dihadapkan pada tantangan untuk membuktikan keberadaannya melalui kerja nyata.
Bagi organisasi tersebut, keberpihakan kepada petani dan nelayan bukan sekadar slogan, melainkan panggilan untuk memastikan suara masyarakat akar rumput mendapat ruang, hak-hak mereka terlindungi, dan hasil kerja mereka mampu menjadi jalan menuju kehidupan yang lebih sejahtera. (AL)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

