MEDAN – Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim gabungan media, sebanyak 12 unit bangunan rumah tinggal di Jalan Perjuangan/Durung 1, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, ditemukan telah selesai dibangun 100 persen tanpa memiliki izin resmi.
Selain tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), seluruh hunian tersebut terbukti berdiri di atas area yang masuk dalam zona hijau (kawasan ruang terbuka hijau dan resapan air).
Perwakilan tim gabungan media, Al Nasution, menyatakan bahwa dari penelusuran langsung di lokasi, tidak ditemukan adanya plang PBG resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Medan di sepanjang area proyek.
Alih fungsi lahan produktif menjadi kompleks perumahan ini secara jelas menabrak Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan.
"Kami turun langsung ke lapangan dan mendapati proyek 12 unit rumah ini sudah rampung total. Masalahnya, lokasi ini adalah zona hijau yang seharusnya steril dari pembangunan hunian. Ini mengindikasikan adanya kelemahan fatal dalam pengawasan tata ruang di tingkat kelurahan maupun kecamatan," ujar Al Nasution kepada wartawan.
Dampak buruk dari pembangunan ilegal ini juga dikeluhkan oleh masyarakat setempat. Aan, seorang warga yang ditemui di sekitar area perumahan tersebut, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap ancaman banjir yang kini menghantui permukiman mereka.
"Kami warga di sini sangat cemas. Daerah ini kan zona resapan air, kalau sekarang sudah ditutup semen dan dibangun rumah sebanyak itu, air mau lari ke mana lagi saat hujan deras? Kami mendesak pemerintah jangan tutup mata," tegas Aan.
Atas temuan investigasi ini, tim gabungan media bersama elemen masyarakat mendesak Wali Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR), serta Satpol PP Kota Medan untuk segera mengambil tindakan hukum yang nyata.
Penghentian pemanfaatan bangunan, penyegelan, hingga opsi pembongkaran paksa harus dilakukan demi menegakkan supremasi hukum tata ruang di Kota Medan.
Sementara itu beberapa pihak terkait yang diminta tanggapannya terkait hal tersebut, hingga rilis ini naik ke meja redaksi belum juga memberikan tanggapannya.
(Julianto)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

