Close
Close

PMKRI Sorong Minta Bupati Maybrat Jelaskan Isu Transmigrasi Lokal, Desak DPRD Bentuk Pansus Otsus

SORONG – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Santo Agustinus Kota Sorong melalui Gerakan Kemasyarakatan (Germas) merespons isu dugaan transmigrasi lokal yang belakangan menjadi perbincangan publik setelah beredar di media sosial dan dikaitkan dengan pernyataan Bupati Maybrat.

Koordinator Germas PMKRI Cabang Santo Agustinus Kota Sorong, Dominggus Baru, meminta Bupati Maybrat memberikan penjelasan secara terbuka dan rinci mengenai maksud dari istilah "transmigrasi lokal" agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menurut Dominggus, kejelasan sangat diperlukan karena masyarakat Maybrat dinilai telah lama menghadapi persoalan yang berkaitan dengan perpindahan penduduk. Ia menilai pemerintah daerah belum memberikan penjelasan maupun penanganan yang memadai terhadap isu tersebut.

"Kami meminta Bupati Maybrat menjelaskan secara terperinci apa yang dimaksud dengan transmigrasi lokal. Apakah yang dimaksud adalah perpindahan penduduk di lingkungan internal Pemerintah Kabupaten Maybrat atau perpindahan masyarakat dari luar Kabupaten Maybrat, misalnya dari wilayah lain di Provinsi Papua Barat Daya ke Kabupaten Maybrat," ujar Dominggus.

PMKRI menegaskan, penjelasan resmi dari pemerintah daerah penting untuk menghindari berkembangnya informasi yang simpang siur sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Selain meminta klarifikasi, PMKRI Cabang Santo Agustinus Kota Sorong juga mendesak anggota DPRD Kabupaten Maybrat, khususnya unsur pengangkatan melalui jalur Otonomi Khusus (Otsus), agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus di Kabupaten Maybrat.

Menurut Dominggus, pembentukan Pansus diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus, sekaligus memastikan perlindungan terhadap sumber daya alam, hak-hak Orang Asli Maybrat, serta keberlangsungan perdagangan dan perekonomian lokal.

"Melalui Pansus, kami berharap implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu melindungi sumber daya alam, masyarakat adat, dan kepentingan ekonomi Orang Asli Maybrat," tegasnya.

PMKRI berharap Pemerintah Kabupaten Maybrat dan DPRD dapat memberikan respons serius terhadap aspirasi tersebut guna menjaga stabilitas sosial, memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus.

Agar memenuhi prinsip keberimbangan jurnalistik, sebaiknya berita ini juga memuat tanggapan atau klarifikasi dari Bupati Maybrat maupun pimpinan DPRD Kabupaten Maybrat sebelum dipublikasikan. (FO) 

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama