Close
Close

Aneh, HGB Terbit di Lahan Milik Orang di Gang Subur Baru Medan Maimun, Ahli Waris : Tak Pernah Kami Jual Seluruhnya

MEDAN - Kasus sengketa lahan di Gang Subur Baru, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, memasuki babak baru. Pihak keluarga melalui ahli waris menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah sah milik mereka berdasarkan Surat Hibah yang bersumber dari Tanah Konsesi Grand Sultan. 

Oleh karena itu, klaim sepihak dari pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang mengaku telah membeli seluruh lahan tersebut dipastikan cacat hukum. Secara historis dan hukum agraria di Sumatera Utara, tanah Grand Sultan memiliki karakteristik khusus yang tidak dapat dialihkan atau diterbitkan HGB-nya secara sembarangan tanpa alas hak dan persetujuan tertulis dari pemegang surat kepemilikan awal. 

Hal ini disampaikan oleh perwakilan ahli waris M. Zam'an ketika ditemui kru media, Sabtu (04/07/2026) di salah satu cafe di Medan, yang menyampaikan beberapa keberatannya, antara lain :

1. Fakta Hukum dan Kejanggalan Kasus: Alas Hak Sah: Ahli Waris memegang Surat Hibah resmi yang didasarkan pada dokumen historis Tanah Konsesi Grand Sultan. 

2. Dugaan Jual Beli Fiktif: Ahli waris penerima hibah tidak pernah menjual, melepaskan hak, atau menerima ganti rugi dari pemegang HGB untuk seluruh tanah yang tercantum di Surat Hibah.

3. Dugaan Maladministrasi BPN: Penerbitan HGB di atas tanah konsesi tanpa verifikasi warkah yang bersih (clean and clear) diduga kuat menabrak prosedur pendaftaran tanah.

4. Gugatan Pembatalan: Dokumen HGB yang diklaim pembeli terindikasi kuat menggunakan data manipulatif dan terancam batal demi hukum.

"Saya mewakili keluarga, mengingatkan pihak pemegang HGB bahwa mencantumkan data tidak benar dalam akta otentik memiliki konsekuensi pidana yang serius", tegas M. Zam'an

Lanjutnya, Alas hak Surat Hibah yang dipegang pihaknya merupakan bukti penguasaan fisik dan yuridis yang kuat, yang tidak bisa dihapus begitu saja oleh sertifikat HGB yang muncul tanpa proses peralihan yang valid untuk keseluruhan lahan tersebut.

"Kami meminta Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kota Medan dan Kanwil BPN Sumatera Utara untuk segera mengaudit total berkas penerbitan HGB di Gang Subur Baru Kelurahan Kampung Baru Kec. Medan Maimun,  demi keadilan bagi masyarakat adat dan pemilik hak yang sah, ujar M. Zam'an selaku perwakilan ahli waris menutup rilisnya.

Menindaklanjuti info tersebut, saat ini tim media sedang menggali info akurat terhadap pihak yang mengetahuinya, dan segera mengupload kondisi terkini pada edisi berikutnya. (Julianto)

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama