SORONG – Seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SMP Negeri 3 Kabupaten Sorong, Aimas, berinisial P.E.B., dilaporkan ke Polres Sorong atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza yang menjadi objek jaminan fidusia milik PT Woori Finance Indonesia.
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum PT Woori Finance Indonesia setelah perkara wanprestasi terkait kendaraan tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri Sorong dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kewajiban pembayaran angsuran kendaraan itu telah mengalami tunggakan sejak September 2025 hingga April 2026. Perselisihan kemudian berlanjut ke jalur perdata hingga diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 6/Pdt.Gs/2026/PN.Son tertanggal 22 Mei 2026.
Dalam putusan tersebut, pihak yang berkewajiban menyerahkan kendaraan dinyatakan harus menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, kendaraan tersebut diduga masih dikuasai dan tidak diserahkan kepada pihak yang berhak.
Kuasa Hukum PT Woori Finance Indonesia, Rifal Kasim Pary, S.H., menjelaskan bahwa terlapor bukan merupakan debitur utama dalam perjanjian pembiayaan, melainkan penjamin yang kemudian menjadi ahli waris. Menurutnya, tindakan tetap menguasai kendaraan setelah adanya putusan pengadilan telah bergeser dari ranah perdata menjadi persoalan pidana.
"Upaya menahan dan menguasai objek fidusia milik klien kami adalah murni tindak pidana. Yang bersangkutan bukan merupakan debitur, dan perkara ini sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menghukum pihak ahli waris untuk menyerahkan unit secara sukarela. Apabila tidak diindahkan, kami tentu dapat meminta bantuan kepolisian," ujar Rifal.
Ia menegaskan, pelaporan pidana yang ditempuh bukan sekadar bentuk peringatan, melainkan upaya menegakkan kepastian hukum bagi kreditur.
"Potensi pidana ini bukan hanya sebagai teguran, tetapi juga penegasan asas kepastian hukum bagi pihak kreditur," tambahnya.
Rifal menjelaskan, tindakan menyembunyikan, menguasai, atau mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia merupakan perbuatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan dapat berimplikasi pada sanksi pidana.
Selain itu, dasar hukum pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia juga diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang memberikan mekanisme eksekusi melalui sertifikat jaminan fidusia maupun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila terjadi wanprestasi.
Saat ini, laporan dugaan penggelapan kendaraan tersebut masih dalam proses penanganan oleh penyidik Polres Sorong.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor, P.E.B., belum memberikan keterangan atau tanggapan atas laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila yang bersangkutan bersedia memberikan penjelasan.
Catatan redaksi: Karena perkara ini masih dalam tahap proses hukum, penggunaan frasa seperti "diduga", "terlapor", dan penyebutan bahwa pihak terlapor belum memberikan tanggapan penting untuk menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan. (FO)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

