BANTUL – Kepolisian Sektor (Polsek) Sedayu, Polres Bantul, menggerebek sebuah tempat pengepul barang bekas di Dusun Surobayan, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul. Tempat yang sehari-hari digunakan untuk menampung barang rongsokan itu ternyata dimanfaatkan untuk menjual berbagai jenis minuman keras (miras) tanpa izin.
Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sedayu pada Rabu (17/6/2026) menjelang tengah malam. Langkah itu dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi miras di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya penggerebekan yang dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Sedayu.
"Benar bahwa personel Unit Reskrim Polsek Sedayu telah melaksanakan giat pengawasan dan penindakan peredaran miras di sebuah tempat pengepul barang bekas. Dalam operasi tersebut, kami mengamankan seorang pria berinisial SS (50) yang merupakan pemilik usaha sekaligus penjual minuman beralkohol tanpa izin," ujar Iptu Rita Hidayanto, Kamis (18/6/2026).
Menurut Rita, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Surobayan sekitar pukul 23.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sedayu langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SS yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh dan mengelola usaha pengepulan barang bekas, telah menjalankan bisnis sampingan menjual miras secara ilegal selama kurang lebih satu bulan terakhir. Modus tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan aktivitas penjualan agar tidak menimbulkan kecurigaan warga maupun aparat penegak hukum.
"Saat petugas melakukan penggeledahan di dalam area pengepulan barang bekas itu, ditemukan beberapa botol minuman beralkohol siap edar yang disembunyikan di antara tumpukan barang. Pelaku tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti tersebut di tempat usahanya," jelas Rita.
Dalam operasi yang berlangsung hingga dini hari itu, polisi berhasil menyita sedikitnya 11 botol minuman beralkohol berbagai merek yang terdiri dari tujuh botol bir merek Singaraja, tiga botol anggur merah, dan satu botol anggur kolesom.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Sedayu, sementara pemilik usaha dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sebagai tindakan awal, kami telah mengamankan seluruh barang bukti ke polsek dan memberikan pembinaan khusus kepada penjual agar tidak mengulangi perbuatannya," pungkas Rita.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kerja sama antara warga dan aparat dinilai menjadi kunci dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang dapat memicu berbagai tindak kriminal dan gangguan kamtibmas. (W)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

