Namlea – Koperasi Parusa Tanila Baru (PTB) yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan tambang emas Gunung Botak (GB) seluas 9,5 hektare, menegaskan komitmennya untuk memenuhi seluruh hak ahli waris pemilik lahan dan hak-hak masyarakat adat sebelum memulai aktivitas pertambangan secara legal.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Koperasi PTB, Rusman Arif Soamole, dalam acara syukuran dan ritual adat yang berlangsung di Dusun Waehata, Desa Waetina, Kecamatan Waelata, Senin sore (15/6/2026).
Rusman yang akrab disapa Ucok menegaskan, seluruh kewajiban koperasi terhadap ahli waris pemilik lahan maupun hak adat akan diselesaikan secara bertanggung jawab.
“Apapun yang menjadi tanggung jawab koperasi akan dipenuhi semuanya. Mana hak waris dan mana hak adat harus terpenuhi,” tegas Ucok.
Menurutnya, Koperasi PTB telah memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPH), serta penetapan tapal batas oleh Kementerian ESDM telah diselesaikan untuk areal seluas 9,5 hektare.
Tahapan berikutnya, kata Ucok, adalah melakukan pertemuan dengan tokoh adat, Jou Kaiely, dan para ahli waris pemilik lahan guna menyelesaikan seluruh tanggung jawab koperasi.
“Sekali lagi, katong akan menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawab koperasi. Jadi tidak semena-mena katong naik ke Gunung Botak untuk bekerja,” ujarnya.
Ucok menjelaskan, Koperasi PTB merupakan koperasi adat yang berada dalam wilayah Soar Pito Soar Pa dan hadir untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat adat, bukan kepentingan politik maupun kepentingan perseorangan.
“Koperasi PTB tidak memiliki kepentingan politik ataupun kepentingan pribadi, melainkan kepentingan masyarakat adat. Bagaimana mensejahterakan masyarakat melalui payung hukum koperasi,” katanya.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga legalitas yang telah diperoleh agar keberadaan tambang rakyat dapat memberikan manfaat bagi generasi mendatang.
“Marilah katong sama-sama bekerja menghidupi katong punya keluarga. Hasil dari Gunung Botak ini harus mampu menyekolahkan anak cucu ke jenjang yang lebih tinggi. Lewat koperasi, masyarakat terwadahi karena mempunyai legalitas hukum,” ungkapnya.
Sebelum dimulainya ritual adat, Ucok menyampaikan apresiasi kepada tokoh adat Waelata, Titi Nurlatu, beserta masyarakat setempat atas dukungan yang diberikan.
Menurutnya, sumber daya alam yang terdapat di kawasan Leabumi Petuanan Kaiely merupakan warisan leluhur yang harus dikelola dengan penuh penghormatan terhadap nilai-nilai adat dan tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Sebagai bentuk penghormatan kepada para leluhur, sebelum memulai aktivitas pertambangan yang telah memperoleh izin dari pemerintah, kita harus terlebih dahulu meminta izin melalui ritual adat dan mempertahankan tradisi yang baik yang diwariskan oleh para leluhur,” katanya.
Rangkaian syukuran dan ritual adat diawali dengan penyerahan tampa sirih pinang dan lima lembar lestari atau ikat kepala dari Ketua Koperasi PTB kepada tokoh adat Titi Nurlatu. Selanjutnya, dua tokoh adat Waehata, Titi Nurlatu dan Snelot Nurlatu, memimpin ritual adat smaket yang berlangsung khidmat dan sakral hingga selesai.
Kegiatan tersebut menjadi simbol penghormatan terhadap adat istiadat sekaligus penegasan bahwa pengelolaan tambang rakyat di Gunung Botak dilakukan dengan menjunjung tinggi legalitas, tanggung jawab sosial, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dan para ahli waris pemilik lahan. (LTO)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

