Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

“Jangan Injak Tanah Kami”: Masyarakat Adat Hatuolo Tantang Kebijakan Tapal Batas BTN Manusela dan BPKH

Maluku Tengah – Gelombang penolakan terhadap kebijakan penetapan tapal batas kawasan konservasi kembali mengemuka di Pulau Seram. Masyarakat Adat Negeri Hatuolo, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, secara tegas menolak rencana penetapan batas kawasan Balai Taman Nasional Manusela (BTN Manusela) dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) yang disebut memajukan garis batas dari jarak 10 kilometer menjadi hanya 2 kilometer dari wilayah adat mereka.


Penolakan tersebut disampaikan melalui forum adat yang berlangsung pada 11–12 Juni 2026 di kawasan sakral Lele Sirata dan dilanjutkan dengan aksi massa masyarakat pada Jumat (13/6/2026) pukul 09.00 WIT di Lapangan Negeri Hatuolo.


Bagi masyarakat adat, persoalan ini bukan sekadar soal batas administrasi, melainkan menyangkut keberlangsungan identitas, sejarah, dan hak hidup mereka yang diwariskan secara turun-temurun jauh sebelum negara menetapkan kawasan konservasi di Pulau Seram.


Dalam pertemuan adat yang dihadiri para Tua Adat, Ketua Saniri Negeri, tokoh masyarakat, pemuda, dan warga Hatuolo, dilakukan pemasangan sasi adat sebagai simbol perlindungan dan perlawanan terhadap segala bentuk klaim atas tanah leluhur yang dianggap mengabaikan keberadaan masyarakat adat.


Masyarakat menilai proses penetapan kawasan yang dilakukan oleh BTN Manusela dan BPKH selama ini lebih menitikberatkan pada pendekatan administratif ketimbang penyelesaian hak-hak masyarakat adat yang telah lama hidup dan mengelola wilayah tersebut.

“Karena masyarakat adat Negeri Hatuolo telah menguasai dan memanfaatkan wilayah adatnya secara turun-temurun, maka keberadaan hak adat tidak dapat dihilangkan hanya melalui penetapan administratif tanpa penyelesaian hak-hak masyarakat adat Negeri Hatuolo,” demikian bunyi pernyataan sikap yang dibacakan dalam forum adat.


Negara Dinilai Mengabaikan Amanat Konstitusi


Masyarakat Hatuolo menilai pemerintah, BTN Manusela, dan BPKH harus memahami bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat bukan sekadar kebijakan pilihan, melainkan amanat konstitusi yang wajib dijalankan.


Warga mempertanyakan mengapa negara begitu cepat menetapkan kawasan konservasi, namun lamban dalam mengakui dan menyelesaikan status wilayah adat yang telah ada jauh sebelum batas-batas kawasan negara dibentuk.


Menurut masyarakat, konservasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan hak-hak masyarakat adat. Sebaliknya, perlindungan lingkungan seharusnya berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak ulayat yang telah menjaga hutan dan sumber daya alam selama ratusan tahun.


Masyarakat juga mengkritik proses pemetaan yang dinilai tidak sepenuhnya melibatkan warga sebagai pemilik sejarah dan pengetahuan atas wilayah tersebut. Mereka menegaskan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut tanah adat wajib dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan berdasarkan persetujuan masyarakat yang terdampak.


Lima Tuntutan Masyarakat Adat Hatuolo


Dalam pernyataan sikap yang disepakati bersama, masyarakat adat Negeri Hatuolo menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, BTN Manusela, dan BPKH:

1. Menolak segala bentuk klaim penguasaan maupun pengelolaan wilayah adat Negeri Hatuolo yang dilakukan tanpa pengakuan dan penyelesaian hak-hak masyarakat adat.

2. Menolak keberadaan dan aktivitas BTN Manusela maupun BPKH pada wilayah yang secara historis merupakan tanah adat Negeri Hatuolo sebelum adanya kejelasan status dan pengakuan hak adat oleh pemerintah.

3. Mendesak pemerintah segera melakukan verifikasi, pemetaan partisipatif, dan penegasan batas wilayah adat Negeri Hatuolo.

4. Meminta seluruh pihak menghormati hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Mendorong penyelesaian konflik melalui dialog yang adil, terbuka, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat adat.


Sikap masyarakat semakin mengeras setelah muncul informasi mengenai perubahan batas kawasan yang dinilai semakin mendekati ruang hidup warga.


Salah satu pemuda adat Negeri Hatuolo, Ongen Itihuny, menegaskan bahwa masyarakat tidak akan menerima kehadiran BPKH maupun BTN Manusela di wilayah adat mereka sebelum dilakukan revisi terhadap peta kawasan dan penyelesaian status tanah adat.

“Cabut status hutan lindung di atas tanah adat Negeri Hatuolo. Sebelum pencabutan status hutan lindung melalui peta tematik, kami masyarakat adat Negeri Hatuolo tidak akan memberi ruang kepada BPKH serta Taman Nasional Manusela menginjakkan kaki di atas tanah adat kami,” tegas Ongen di hadapan massa aksi.


Ia juga menambahkan bahwa masyarakat menolak segala aktivitas pemetaan maupun penetapan kawasan yang dilakukan tanpa penyelesaian hak-hak adat.

“Selama belum ada revisi ulang terhadap kawasan yang dipetakan, maka kami menyatakan tidak menerima kehadiran Badan Pemantapan Kawasan Hutan di atas tanah adat kami,” lanjutnya.


Konflik Lama yang Kembali Mengemuka


Penolakan masyarakat Hatuolo menambah daftar panjang konflik tenurial antara masyarakat adat dan pengelola kawasan konservasi di Pulau Seram. Persoalan tumpang tindih antara wilayah adat dan kawasan negara selama ini menjadi sumber ketegangan yang belum terselesaikan secara menyeluruh.


Masyarakat menilai pendekatan konservasi yang mengabaikan hak-hak adat berpotensi menciptakan konflik baru dan memperlemah kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah. Mereka menegaskan bahwa perlindungan hutan tidak akan berhasil jika dilakukan dengan mengesampingkan masyarakat yang selama ini menjadi penjaga utama kawasan tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKH Wilayah Maluku maupun Balai Taman Nasional Manusela belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan masyarakat mengenai perubahan tapal batas dari 10 kilometer menjadi 2 kilometer serta tuntutan yang disampaikan dalam aksi dan pernyataan sikap masyarakat adat Negeri Hatuolo. (OR-EH)

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama