Maluku Tengah - Masyarakat Adat Negeri Solea, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, secara tegas menyatakan penolakan terhadap penetapan dan pemasangan patok tapal batas kawasan Taman Nasional Manusela yang dinilai telah mencaplok wilayah hutan adat mereka.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk protes atas kebijakan penetapan batas kawasan konservasi yang menurut mereka dilakukan tanpa musyawarah dan persetujuan masyarakat adat.
Dalam dokumen pernyataan sikap yang dikeluarkan masyarakat adat Negeri Solea, disebutkan bahwa penetapan tapal batas lama tahun 1997 maupun tapal batas baru tahun 2022 telah memasukkan sebagian wilayah adat ke dalam kawasan Taman Nasional Manusela. Masyarakat menilai kebijakan tersebut mengabaikan fakta sejarah, hukum adat, serta ruang hidup yang telah diwariskan dan dikelola turun-temurun jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Atas dasar itu, masyarakat adat Negeri Solea mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Balai Taman Nasional Manusela, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) untuk mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan yang mereka anggap sebagai perampasan hak-hak masyarakat adat.Desakan tersebut disampaikan bersama dalam aksi protes yang berlangsung di negeri Solea pada Jumat (19/6/2026).
Dalam aksi berlangsung, masyarakat adat negeri Solea dipimpin langsung oleh Perwakilan Tetua Adat Negeri Solea, Yoel Amarua.
Masyarakat Adat Negeri Solea menyampaikan sejumlah tuntutan dalam aksi tersebut dengan membentangkan sejumlah tulisan pada poster dan mengenakan busana adat.
Berdasarkan pernyataan sikap yang disampaikan Masyarakat Adat Negeri Solea, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, terdapat delapan tuntutan yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Balai Taman Nasional Manusela, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
1. Menolak Penetapan Tapal Batas Sepihak
Masyarakat Adat Negeri Solea dengan tegas menolak segala bentuk penetapan tapal batas, pemasangan patok kawasan konservasi, maupun kegiatan refungsionalisasi kawasan Taman Nasional Manusela yang dilakukan di dalam wilayah hutan adat tanpa musyawarah, persetujuan, dan keterlibatan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
2. Menuntut Pengembalian Hutan Adat
Masyarakat mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan dan mengembalikan hutan adat Negeri Solea yang selama ini diklaim secara sepihak sebagai bagian dari kawasan Taman Nasional Manusela oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Balai Taman Nasional Manusela.
3. Menghentikan Aktivitas dan Survei di Wilayah Adat
Masyarakat meminta Balai Taman Nasional Manusela menghentikan seluruh bentuk aktivitas maupun survei di wilayah tanah adat Negeri Solea yang masih bersengketa sampai adanya penyelesaian yang adil dan pengakuan yang jelas terhadap hak-hak masyarakat adat.
4. Mendorong Pengakuan Wilayah Adat Secara Hukum
Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk segera memfasilitasi penetapan wilayah adat secara partisipatif serta mengakui hak-hak masyarakat hukum adat melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Maluku Tengah.
5. Meninjau Ulang Tapal Batas Tahun 1997
Masyarakat meminta Pemerintah, Balai Taman Nasional Manusela, dan BPKH untuk meninjau kembali tapal batas tahun 1997 yang dinilai telah memasukkan wilayah pemukiman Negeri Lama, dusun sagu, dusun langsa, dusun durian, dusun kelapa, ruang kelola masyarakat, serta wilayah sakral leluhur ke dalam kawasan konservasi. Mereka juga meminta perlindungan dari ancaman kriminalisasi dan tindakan represif ketika mengakses wilayah adat mereka.
6. Melakukan Pemetaan Partisipatif dan Tata Batas Ulang
Masyarakat mendesak Balai Taman Nasional Manusela dan BPKH untuk segera melakukan pemetaan partisipatif atau tata batas ulang secara bersama-sama di lapangan dengan melibatkan tua-tua adat, Pemerintah Negeri, Saniri Negeri, dan masyarakat adat agar tercipta kejelasan batas wilayah yang adil dan transparan.
7. Menghormati Hak-Hak Masyarakat Adat dan Mempercepat Perda Adat
Masyarakat meminta Balai Taman Nasional Manusela dan BPKH menghormati hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Selain itu, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan DPRD untuk mempercepat penyusunan, pembahasan, dan pengesahan Peraturan Daerah tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Maluku Tengah.
8. Mengembalikan Hutan Adat Negeri Solea
Sebagai tuntutan terakhir, Masyarakat Adat Negeri Solea meminta Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Maluku, dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk mengembalikan seluruh wilayah hutan adat Negeri Solea kepada masyarakat adat sebagai pemilik sah berdasarkan sejarah, hukum adat, dan hak ulayat yang diwariskan secara turun-temurun.
Melalui delapan tuntutan tersebut, Masyarakat Adat Negeri Solea menegaskan sikap penolakan terhadap kebijakan yang dianggap merampas wilayah adat mereka dan mendesak pemerintah serta instansi terkait untuk segera memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat secara nyata dan berkeadilan.
Kepala Pemerintah Negeri Solea, Jemmi Falate, menegaskan pihaknya mendukung aksi protes yang dilakukan oleh masyarakat adat Negeri Solea.
"Kami pemerintah negeri sangat mendukung pernyataan sikap yang dilakukan oleh masyarakat adat Negeri Solea, karena tindakan dan perbuatan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Maluku. Penetapan batas kawasan hutan lewat pengklapingan hutan adat masyarakat negeri Solea tanpa ada musyawarah, persetujuan, bahkan melibatkan masyarakat dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh Balai Taman Nasional dan BPKH" ujarnya.
Senada dengan itu, Pemuda Adat Negeri Solea, Jhon Derek Atuany menegaskan penolakan dan larangan aktivitas yang dilakukan oleh Balai Taman Nasional Manusela dan BPKH diatas tanah adat mereka.
"Kami atas nama pemuda adat negeri Solea menegaskan bahwa kami menolak seluruh aktivitas Balai Taman Nasional Manusela dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan di hutan adat kami" tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Balai Taman Nasional Manusela dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah Maluku. (EH)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |


