INDRAMAYU – Sidang lanjutan kasus Paoman Indramayu yang digelar pada Selasa (26/05/2026) berubah menjadi pukulan telak bagi kubu terdakwa Ririn. Langkah penasihat hukum (PH) yang menghadirkan saksi ahli justru dinilai menjadi blunder fatal. Alih-alih meringankan terdakwa, keterangan ahli tersebut malah memperkuat posisi Priyo sebagai saksi mahkota dan menegaskan bahwa kesaksiannya sah secara hukum.
Dalam perkara yang minim saksi dari pihak luar tersebut, keberadaan Priyo menjadi salah satu kunci penting dalam mengungkap fakta persidangan. Kesaksian yang disampaikan tidak berdiri sendiri, melainkan diperkuat dengan scientific evidence atau bukti ilmiah yang dinilai akurat dan relevan. Perpaduan antara alat bukti hukum dan pendekatan sains disebut semakin memperjelas konstruksi perkara di hadapan majelis hakim.
Di hadapan persidangan, saksi ahli juga menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum telah berjalan profesional dan sesuai prosedur. Pernyataan tersebut sekaligus mematahkan berbagai narasi spekulatif yang selama ini dibangun kubu terdakwa.
Sidang kali ini kembali menegaskan bahwa setiap perkara pidana harus dibuktikan dengan fakta, data, dan alat bukti yang konkret, bukan hanya asumsi ataupun klaim sepihak.
Selain jalannya persidangan, perhatian pengunjung dan awak media juga sempat tertuju pada kehadiran Egga, yang diketahui merupakan anak dari Aman Yani. Kehadirannya di tengah sidang yang dinilai krusial itu memunculkan berbagai spekulasi di kalangan pengunjung sidang.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti tujuan kedatangan Egga maupun pihak yang didukungnya dalam perkara tersebut. Sidang sendiri berlangsung aman dan kondusif, dengan agenda berikutnya yang diperkirakan masih akan menjadi sorotan publik dalam mengawal proses penegakan hukum kasus Paoman Indramayu. (OR-Rls)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

