Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Sat Samapta Polres Bantul Gerebek Tiga Lokasi, Ratusan Botol Miras Ilegal Disita

BANTUL — Polres Bantul melalui Satuan Samapta (Sat Samapta) terus menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar selama dua hari berturut-turut, petugas berhasil menggerebek tiga lokasi berbeda dan menyita ratusan botol miras siap edar.

Kasi Humas Polres Bantul, Rita Hidayanto, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya penjualan miras ilegal, sekaligus bagian dari upaya cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Benar, personel Sat Samapta Polres Bantul telah melaksanakan penindakan terhadap penjual miras ilegal di tiga lokasi berbeda pada Selasa (19/5) dan Rabu (20/5). Ini komitmen kami dalam memberantas penyakit masyarakat,” ujar Rita, Kamis (21/5/2026).

Operasi pertama dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Outlet 23, Dusun Mancingan II, Parangtritis, Kretek, Bantul. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pemilik usaha berinisial MAP (24), mahasiswa asal Mergangsan, Yogyakarta.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita sebanyak 132 botol miras berbagai merek, di antaranya Bir Bintang, Singaraja, Anggur Merah, hingga Atlas Leci.

Pada malam yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan pengembangan ke lokasi kedua di kawasan Jalan Parangtritis Neco, Sabdodadi, Bantul. Di tempat itu, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial RKS (23).

“Di lokasi kedua, petugas menyita 76 botol miras seperti Kawa-Kawa, Anggur Orang Tua, hingga Bir Prost,” jelas Rita.

Operasi kemudian berlanjut pada Rabu (20/5/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Bogoran, Trirenggo, Bantul. Dari lokasi ketiga tersebut, petugas mengamankan seorang wiraswasta berinisial RPAH (21) beserta 48 botol minuman keras berbagai merek, seperti Whisky Mansion, Ice Land Mix, dan Sari Vodka.

Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan sekitar 256 botol minuman beralkohol dari tiga lokasi berbeda yang diduga dijual tanpa izin resmi.

“Seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Markas Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai regulasi dan tindak pidana ringan (tipiring) yang berlaku,” tegas Rita Hidayanto.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar.

“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berharga bagi kami demi menjaga situasi kamtibmas di Bantul tetap kondusif,” pungkasnya. (Wit) 

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama