Aceh Singkil – Konflik lahan antara masyarakat eks transmigrasi dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Nafasindo di Kabupaten Aceh Singkil kembali menjadi sorotan. Pakar hukum internasional, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH, mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut selama puluhan tahun tersebut.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, konflik yang melibatkan warga Desa Srikayu dan Desa Pea Jambu, Kecamatan Singkohor, itu telah menyebabkan penderitaan berkepanjangan bagi masyarakat. Lahan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk bercocok tanam kini tidak dapat dikelola, sehingga berdampak pada kondisi ekonomi dan psikologis warga.
“Nasib lahan masyarakat terkatung-katung, tidak bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ini sangat disayangkan,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Ia meminta Presiden untuk menginstruksikan kementerian terkait, seperti Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Transmigrasi, serta Dinas Tenaga Kerja setempat agar bertindak tegas dan tidak membiarkan kasus ini terus menggantung tanpa kepastian hukum.
Berdasarkan data yang dihimpun, konflik bermula dari perjanjian pada tahun 1993 dan 1995 antara pihak desa dengan PT Ubertraco/Nafasindo. Saat itu, perusahaan meminjam lahan usaha dua milik transmigran sebanyak 12 kapling serta lahan cadangan desa untuk keperluan pembibitan kelapa sawit, dengan komitmen akan mengembalikan atau mengganti lahan tersebut.
Namun hingga kini, menurut Prof. Sutan, lahan tersebut belum juga dikembalikan kepada pemilik atau ahli warisnya, maupun kepada pemerintah desa setempat.
“Saya meminta pemerintah memastikan hak-hak masyarakat dikembalikan secara adil,” tegasnya.
Ia juga mengimbau pihak PT Nafasindo untuk beritikad baik dan segera mengembalikan lahan yang selama ini digunakan melalui skema pinjam pakai.
Perwakilan masyarakat, Muklis, didampingi tokoh masyarakat Zainuddin, membenarkan bahwa lahan tersebut belum dikembalikan sejak awal peminjaman. Berbagai upaya telah dilakukan warga, termasuk menyurati pemerintah daerah, namun belum membuahkan hasil.
“Kami sudah berkali-kali mengajukan permohonan, tapi belum ada tindak lanjut atau mediasi yang jelas,” ujar Muklis.
Kepala Desa Srikayu, Saipul Anwar, S.Psi, juga mengakui bahwa perjuangan masyarakat untuk mendapatkan kembali hak atas lahan mereka telah berlangsung lama tanpa titik temu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nafasindo belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan tersebut.(OR/NK)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

