Buru Selatan – Menanggapi isu dugaan pembelian rumah pribadi senilai Rp1,5 miliar yang dialamatkan kepada Bupati Buru Selatan, ketua SEMMI Buru Selatan, Randi Latuconsina angkat bicara dan memberikan bantahan tegas.
Ia menilai tudingan yang disuarakan oleh oknum ketua umum organisasi serta akun Facebook yang beredar luas di media sosial tersebut sebagai fitnah yang sengaja dimainkan oleh pihak-pihak tertentu.
Menurut Randi, tuduhan yang mengaitkan penggunaan APBD dalam pembelian rumah pribadi merupakan asumsi liar tanpa bukti yang jelas. Bahkan, ia menegaskan narasi tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyesatkan opini publik secara sistematis.
“Isu ini tidak benar, tidak berdasar, dan sangat menyesatkan. Ini bukan kritik, melainkan spekulasi liar yang dipaksakan seolah-olah fakta, dan berujung hoaks,” tegas Randi.
Ia juga menilai bahwa isu tersebut sarat muatan provokatif yang sengaja dibangun untuk menggiring persepsi negatif terhadap Bupati Buru Selatan, La Hamidi.
“Ini merupakan upaya menggiring opini hoaks dan menyebarkan isu provokatif yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.
Dalam situasi seperti ini, Randi mengajak kaum muda Buru Selatan untuk bersinergi bersama pemerintah daerah demi mendorong pembangunan serta menarik investor, bukan justru menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.
Sebagai bagian dari generasi muda, ia menegaskan bahwa setiap tuduhan terhadap pejabat publik harus disertai data dan fakta yang valid agar dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar opini atau fitnah yang menyesatkan masyarakat.
Lebih lanjut, ia menilai apabila isu yang beredar hanya berupa kebohongan yang dikonstruksi, maka pemerintah daerah perlu menempuh jalur hukum guna memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera kepada pihak penyebar.
“Kalau tidak ada bukti, jangan membangun tuduhan. Ini bisa masuk ranah hukum karena menyangkut nama baik seseorang,” tegasnya.
Randi menambahkan, tudingan terhadap Bupati Buru Selatan telah menyentuh aspek serius karena menyerang integritas dan kehormatan seorang kepala daerah. Ia pun mengingatkan agar semua pihak tidak sembarangan melempar isu di ruang publik tanpa dasar yang jelas.
“Aksi boleh, kritik silakan. Tapi jangan menyuarakan kebohongan. Itu bisa berbalik menjadi masalah hukum,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan konsekuensi hukum bagi penyebaran informasi tidak benar (hoaks), yang dapat dijerat melalui KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik, serta UU ITE Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45.
“Jangan sampai kebebasan berpendapat disalahgunakan. Ada hukum yang mengatur, dan itu bisa menjerat siapa saja,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Randi mengajak masyarakat, khususnya mahasiswa dan organisasi kepemudaan, untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi serta tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi. (Rls)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

