Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Seorang Marhaen Menuntut Keadilan Agraria: Uji Komitmen Pemerintah dan Penegak Hukum

Jakarta - Seorang marhaen menuntut keadilan agraria atas dugaan pelanggaran hukum dalam transaksi jual beli tanah yang melibatkan H. Makawi selaku ahli waris almarhum H. Abdul Halim dengan pihak PT Sumarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta. 

Permasalahan ini berawal dari adanya akta jual beli (AJB) yang dikeluarkan pejabat pemerintah kota periode 1981 yang dijadikan dasar transaksi jual beli tanah tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga berpotensi cacat hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak ahli waris. 

Fakta bahwa transaksi jual beli dilakukan pada tahun 1981 terhadap pihak (H. Abdul Halim) yang telah meninggal dunia sejak tahun 1978 atas objek tanah seluas ±17.204 meter, semakin mempertegas adanya kejanggalan mendasar yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun logika.

Ketua Bidang Humas dan Media GMNI Cabang Jakarta Timur, Ahmad Ruslan Syah, menegaskan bahwa berdasarkan hasil kajian hukum yang komprehensif, perjanjian tersebut tidak hanya mengandung cacat administratif, tetapi juga berpotensi batal demi hukum.

“Tidak masuk akal secara hukum apabila suatu perjanjian jual beli dilakukan dengan pihak yang secara faktual telah meninggal dunia. Kondisi ini jelas menimbulkan konsekuensi hukum yang serius serta berdampak terhadap seluruh rangkaian transaksi jual beli tanah tersebut, termasuk hubungan hukum antara ahli waris dengan pihak perusahaan,” tegasnya.

Ahmad Ruslan juga menambahkan bahwa pihak PT. Sumarecon Agung Tbk wajib segera melaksanakan pembayaran ganti rugi secara penuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, GMNI Cabang Jakarta Timur menilai bahwa berlarut-larutnya penyelesaian kasus ini sejak tahun 1981 hingga saat ini menunjukkan lemahnya kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat, khususnya kaum marhaen yang berada pada posisi rentan dalam konflik agraria. 

Kondisi ini sekaligus menjadi pertanyaan serius: di mana peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memastikan keadilan agraria benar-benar terwujud, dan mengapa aparat penegak hukum belum menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang sangat jelas secara faktual tersebut.

GMNI Cabang Jakarta Timur secara tegas menyatakan bahwa situasi ini merupakan ujian nyata terhadap integritas pemerintah, aparat penegak hukum, serta komitmen negara dalam menjalankan reforma agraria. 

Ketika dugaan pelanggaran hukum yang terang-benderang tidak segera ditindak, maka patut diduga adanya kelalaian serius, bahkan potensi pembiaran sistematis yang merugikan rakyat. Oleh karena itu, GMNI mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil langkah konkret, transparan, dan terukur, serta meminta aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih.

Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan cerminan sejauh mana negara hadir dalam menjamin keadilan bagi rakyatnya.

Apabila persoalan ini terus diabaikan, maka wajar apabila publik mempertanyakan komitmen pemerintah dalam mewujudkan reforma agraria yang selama ini digaungkan, apakah benar sebagai agenda prioritas atau sekadar retorika politik tanpa implementasi nyata.

GMNI Cabang Jakarta Timur menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tercapai penyelesaian yang adil dan berkekuatan hukum tetap, serta tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah-langkah lanjutan sebagai bagian dari perjuangan menegakkan keadilan agraria di Indonesia. (EN) 

Iklan tengah post Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama