Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Polres Bursel Bongkar Jaringan Pelumas Palsu, Lindungi Konsumen dari Kerugian

NAMROLE – Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan kembali menunjukkan ketegasan dan profesionalitasnya dalam menjaga perlindungan konsumen. Kali ini, Polres Bursel berhasil mengungkap praktik peredaran pelumas bermerek Pertamina Lubricants yang diduga palsu di wilayah Kecamatan Namrole.

Kapolres Buru Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Parningotan Lorena, dalam rilisnya Rabu (29/4/2026), menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan curang yang merugikan.

“Fokus penanganan kali ini adalah peredaran pelumas bermerek Pertamina Lubricants yang diduga palsu, yang telah meresahkan warga di Kecamatan Namrole,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap modus operandi yang terstruktur. Pelumas tersebut dipesan dari Jakarta oleh seorang berinisial ATK, yang kemudian merekrut JG sebagai tenaga penjual. Produk itu dipasarkan kepada para pedagang di Namrole dengan iming-iming harga diskon dan sistem pembayaran yang longgar.

Salah satu pedagang berinisial LA yang tergiur dengan penawaran tersebut kemudian membeli dan menjual kembali pelumas tersebut kepada masyarakat. Aktivitas ini diketahui telah berlangsung cukup lama, sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025, di wilayah Kecamatan Namrole.

Polres Bursel bergerak cepat menindaklanjuti temuan ini. Penyidik tidak hanya mengungkap alur distribusi, tetapi juga memastikan adanya unsur pelanggaran hukum yang kuat. Kasus ini pun dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menindak tegas segala praktik yang merugikan masyarakat,” tegas Kapolres.

Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap lanjutan. Berkas perkara telah diserahkan ke pihak kejaksaan dan tengah dalam proses pelengkapan sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni ATK dan LA. Meski sempat menghadapi tantangan, termasuk upaya praperadilan yang diajukan salah satu tersangka, proses hukum tetap berjalan. Pengadilan Negeri Ambon diketahui telah menolak permohonan praperadilan tersebut, memperkuat langkah hukum yang dilakukan penyidik.

Keberhasilan ini semakin menegaskan keseriusan Polres Bursel dalam menciptakan rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat, sekaligus memastikan bahwa praktik perdagangan di wilayahnya berjalan secara jujur dan sesuai aturan.

Kapolres pun menyampaikan optimisme bahwa penanganan kasus ini akan tuntas, serta menjadi efek jera bagi pelaku lainnya.

Dengan langkah tegas ini, Polres Bursel kembali membuktikan perannya sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran barang ilegal dan praktik usaha yang merugikan konsumen. (Al) 

Iklan tengah post Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama