Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Korban Rugi Miliaran, Terlapor Menghilang: Skandal Proyek Fiktif yang Tak Kunjung Tuntas

Sampang - Dugaan penipuan proyek jalan fiktif bernilai miliaran rupiah yang ditangani Polda Jawa Timur hingga kini belum menunjukkan kejelasan yang memuaskan. Korban, H Moh Huzaini, warga Dusun Jrengik, Desa Jrengik, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, mengaku mengalami kerugian besar sejak tahun 2020. Di sisi lain, salah satu pihak yang dilaporkan, Wendri Wijaya, disebut tidak lagi diketahui keberadaannya secara pasti.

 

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (23/04/2026), Huzaini mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penawaran proyek pembangunan jalan yang diklaim sebagai bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

 

Menurutnya, tawaran tersebut diterima pada Maret 2020 melalui perantara Wendri Wijaya, yang saat itu disebut membawa keyakinan kuat karena didukung oleh pihak lain yang mengaku memiliki akses ke instansi pemerintah. Keyakinan tersebut semakin menguat setelah dilakukan pertemuan langsung pada 27 Maret 2020 di Taman Apsari, Surabaya, yang dihadiri oleh Huzaini bersama Wendri Wijaya, Nanda Dhiemas Kevin Danendro, dan Teguh Suharto.

 

Dalam pertemuan itu, proyek disampaikan seolah-olah berada di bawah naungan lembaga resmi pemerintah daerah. Huzaini mengaku percaya karena adanya jaminan dari pihak yang disebut sebagai penjamin, termasuk Agus Yuda Wasono yang mengaku sebagai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan.

 

Namun, setelah dana mulai ditransfer secara bertahap sejak 2020 hingga 2022, proyek yang dijanjikan tersebut tidak pernah terealisasi. Bahkan, menurut Huzaini, proyek tersebut diduga tidak pernah ada sejak awal dan hanyalah modus penipuan belaka.

 

Ia merinci, dana yang telah ditransfer kepada Nanda Dhiemas mencapai sekitar Rp722 juta, dengan pengembalian sebagian sekitar Rp197 juta sebelum laporan dibuat. Sementara kepada Wendri Wijaya, dana yang ditransfer mencapai sekitar Rp313 juta, dengan pengembalian sekitar Rp35 juta.

 

Sebagian transfer dilakukan melalui rekening pribadi korban, dan sebagian lainnya melalui rekening pihak keluarga, yakni Moh. Sholeh, atas instruksi pihak yang menawarkan proyek. Huzaini menyebut, mekanisme transfer yang tersebar ini semakin memperkuat dugaan adanya aliran dana yang terstruktur dan sistematis.

 

“Dana itu tidak berhenti di satu orang. Saya menduga mengalir ke beberapa pihak dalam satu jaringan yang rapi,” ujar Huzaini.

 

Bukti Jelas, Tapi Diinterpretasikan Salah 

Ia juga menyoroti adanya transaksi penting pada 8 Juni 2022, yang menurutnya menunjukkan aliran dana kepada pihak lain yang diduga turut terlibat.


"Namun yang sangat mengherankan dan menyedihkan, dalam proses penyelidikan, transaksi bernilai besar tersebut justru disebut dan dicatat sebagai 'uang sewa mobil'. Ini sangat tidak masuk akal dan jauh dari konteks sebenarnya."


Ia mengaku curiga ada skenario jahat untuk meloloskan pihak yang terkait.


"Saya curiga kuat ada upaya sengaja untuk memutarbalikkan fakta dan menghilangkan unsur pidana," tegasnya.

 

Huzaini menegaskan bahwa seluruh bukti telah diserahkan kepada penyidik, termasuk rekening koran, bukti transfer, nota transaksi, hingga percakapan WhatsApp. Penyerahan tersebut dilakukan melalui laporan resmi dengan nomor STP/114/II/RES.111/2023 dan STP/583/VIII/RES.111/2023.

 

Namun, ia menilai terdapat ketidaksesuaian yang mencolok antara data dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan bukti transaksi asli yang dimilikinya. Menurutnya, angka kerugian dalam BAP tidak mencerminkan kondisi sebenarnya karena diduga hanya berdasarkan keterangan sepihak tanpa verifikasi silang yang mendalam.

 

“Seharusnya ada pencocokan data yang ketat antara semua pihak, bukan hanya mengikuti satu versi saja yang merugikan saya,” ujarnya.

 

Penanganan perkara ini sempat dilakukan oleh Unit 5 Subdit 1 Ditkrimum Polda Jatim, kemudian dialihkan ke Unit 1 Subdit 1. Meski telah terjadi perpindahan penanganan, Huzaini mengaku belum melihat adanya perkembangan signifikan yang mengarah pada keadilan.

 

Ia juga menyoroti belum adanya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk upaya penelusuran terhadap Wendri Wijaya yang disebut telah menghilang.

 

“Ketika saya datangi alamat yang tertera, ternyata sudah tidak ada. Informasinya hanya kontrak rumah dan sudah pindah tanpa meninggalkan jejak yang jelas,” ungkapnya.

 

Dugaan Rekayasa Aset dan Akal Bulus 

Situasi tersebut semakin memperumit masalah, ditambah dengan indikasi kuat adanya upaya pengamanan aset secara melawan hukum.


"Saya bukan orang bodoh yang tidak tahu akal bulus. Saya melihat pola mereka sudah menyiapkan skenario, seolah-olah aset sudah dijual atau dijaminkan lewat perjanjian yang dibuat-buat dan tidak wajar. Itu semua hanyalah tipu muslihat dan rekayasa semata supaya aset tidak bisa disita dan hak saya tidak bisa dikembalikan," paparnya.

 

Upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang dilakukan pada 20 Februari 2026 di Ruangan Kanit 1 Reskrimum Polda Jatim juga disebut belum menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Huzaini menilai proses tersebut hanya mencakup sebagian pihak dan belum menyentuh seluruh aliran dana, khususnya yang berkaitan dengan Wendri Wijaya serta dugaan rekayasa aset tersebut.

 

Merasa tidak mendapatkan kepastian hukum dan terus dipersulit, Huzaini akhirnya melayangkan surat pengaduan resmi kepada Komisi III DPR RI pada April 2026. Dalam surat tersebut, ia meminta dilakukan pengawasan ketat dan intervensi terhadap penanganan perkara yang sedang berjalan.

 

Ia meminta agar dilakukan verifikasi ulang data kerugian berdasarkan bukti bank, penelusuran aliran dana secara total, serta tindakan tegas terhadap seluruh pihak, termasuk yang diduga berperan menghambat proses hukum.

 

Dalam pengaduannya, Huzaini menyebut sejumlah nama dengan dugaan peran masing-masing, di antaranya Wendri Wijaya sebagai perantara penerima dana, Nanda Dhiemas sebagai penerima utama, Teguh Suharto sebagai pengambil keputusan, serta Agus Yuda Wasono sebagai penjamin.

 

"Saya tidak meminta lebih. Saya hanya ingin hak saya kembali sepenuhnya dan keadilan ditegakkan sebagaimana mestinya, tanpa ada yang ditutup-tutupi atau direkayasa," tegasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, publik kini menunggu langkah nyata dari pihak berwenang untuk mengungkap skandal ini secara terang benderang, memastikan tidak ada pelaku yang lolos, dan memastikan hak korban dikembalikan. (OR-C/R)

Iklan tengah post Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama