Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

“Bom Waktu” Tambang Konawe Utara: LPK Sultra Ultimatum Kejati, Dugaan Pelanggaran Hukum Menguat

Konawe Utara - Aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Utara kini memasuki fase krusial. Di tengah batas waktu operasional perusahaan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah berakhir, dugaan pelanggaran hukum mencuat dan memicu kekhawatiran serius terhadap wibawa negara.


Lembaga Pemerhati Kebijakan Sulawesi Tenggara (LPK Sultra) secara resmi menggelar aksi demonstrasi sekaligus melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Kamis, 23 April 2026. Dalam langkah tegas tersebut, LPK Sultra bahkan mengeluarkan ultimatum agar aparat penegak hukum segera bertindak dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut.


Sorotan utama mengarah pada aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan oleh PT Unaaha Bakti Persada. Perusahaan tersebut disebut-sebut masih beroperasi meskipun kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia telah menetapkan bahwa perusahaan tanpa RKAB hanya diperbolehkan beroperasi hingga 31 Maret 2026. Setelah tenggat itu, setiap aktivitas tambang patut diduga tidak lagi memiliki dasar hukum.


Koordinator lapangan aksi, Ades Andry, menilai situasi ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Ia menyebutnya sebagai ujian nyata bagi keberanian aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan, khususnya di sektor sumber daya alam yang selama ini kerap menjadi sorotan.


“Ini bukan persoalan teknis semata, tetapi menyangkut keberanian negara dalam menegakkan hukum. Jika dibiarkan, maka ini menjadi preseden buruk,” tegasnya.


Tak hanya berhenti di lokasi tambang, LPK Sultra juga menyoroti dugaan keterlibatan otoritas pelayaran, khususnya peran Syahbandar dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal pengangkut ore nikel. Jika benar terdapat aktivitas pengangkutan dari perusahaan yang belum memiliki RKAB, maka setiap izin berlayar yang diterbitkan patut dipertanyakan.


Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin lengkap berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara dalam sektor pelayaran, penerbitan SPB seharusnya melalui verifikasi ketat terhadap legalitas muatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Mengabaikan hal tersebut dapat membuka dugaan pelanggaran serius dalam rantai distribusi hasil tambang.


Di sisi lain, potensi dampak lingkungan dari aktivitas yang tidak sesuai ketentuan juga menjadi perhatian. Hal ini beririsan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aspek lingkungan dalam setiap kegiatan usaha.


LPK Sultra menilai, apabila aktivitas tersebut tetap berlangsung pasca batas waktu, maka dugaan pelanggaran tidak lagi bersifat parsial, melainkan mengarah pada praktik sistemik—dari hulu pertambangan hingga hilir distribusi melalui jalur laut.


Atas dasar itu, LPK Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil langkah konkret. Mereka meminta pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Unaaha Bakti Persada, sekaligus menelusuri dugaan peran Syahbandar dalam penerbitan izin berlayar kapal-kapal pengangkut ore nikel.

Ades Andry memperingatkan, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari Kejaksaan Tinggi, maka publik berpotensi menilai adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi secara terbuka.


Sebagai bentuk tekanan moral dan kontrol sosial, LPK Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Bahkan, mereka membuka kemungkinan untuk menggelar aksi dengan skala yang lebih besar apabila tidak ada perkembangan signifikan.


“Ini bukan sekadar soal tambang, tetapi soal tegaknya hukum. Ketika hukum diuji, maka negara tidak boleh kalah,” tutup Ades.


Kini, sorotan publik tertuju pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Di tengah dugaan pelanggaran yang kian terang, langkah aparat penegak hukum akan menjadi penentu: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kembali dipertanyakan. (OR-C)

Iklan tengah post Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama