Kendari - Tekanan terhadap penegakan hukum di Sulawesi Tenggara kian menguat. Lembaga Pemerhati Kebijakan Sulawesi Tenggara (LPK Sultra) secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pedestrian kawasan eks MTQ Kota Kendari tahun anggaran 2024.
Desakan itu tidak berhenti pada pernyataan sikap. Pada Kamis, 23 April 2026, LPK Sultra menggelar aksi demonstrasi sekaligus melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Dalam aksinya, mereka bahkan mengeluarkan ultimatum agar penanganan kasus ini tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
Koordinator aksi, Maman Marobo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus panggilan moral untuk menyelamatkan uang negara dari praktik penyimpangan. Ia menyebut, setiap rupiah yang bersumber dari anggaran publik harus dipertanggungjawabkan, bukan justru menjadi celah bagi kepentingan segelintir pihak.
Dugaan korupsi ini menguat setelah muncul temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2024. Dalam laporan tersebut, terdapat indikasi kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam proyek pedestrian tersebut. Temuan ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang tidak sedikit.
Secara hukum, dugaan tersebut mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regulasi ini secara tegas menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi.
Tak hanya itu, prinsip penyelenggaraan negara yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 juga menjadi sorotan. Dalam aturan tersebut, pejabat publik diwajibkan menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
LPK Sultra pun meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil langkah konkret. Mereka mendesak pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Direktur Utama PT Alfa Media Adijaya yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.
Lebih jauh, mereka mengingatkan bahwa penetapan tersangka harus berlandaskan pada minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Artinya, apabila unsur tersebut telah terpenuhi, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda proses hukum.
Dengan nada tegas, LPK Sultra menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada janji dan retorika, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata demi menjaga integritas pemerintahan dan melindungi kepentingan masyarakat luas. (OR-C)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

