TANGERANG – Sebuah rumah di kawasan Cluster Garden Grove, Perumahan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, diduga dialihfungsikan menjadi gudang. Aktivitas tersebut memicu keresahan warga karena dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan hunian.
Sejumlah warga mengeluhkan adanya aktivitas bongkar muat barang yang menimbulkan debu, kebisingan, serta lalu lalang kendaraan besar yang berpotensi merusak jalan perumahan dan mengganggu keamanan.
Secara aturan, kawasan perumahan tidak diperuntukkan bagi kegiatan logistik seperti pergudangan. Pemanfaatan ruang wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR), yang umumnya menetapkan fungsi hunian terpisah dari zona industri atau pergudangan.
Jika terbukti digunakan sebagai gudang, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya Pasal 49 ayat (1), yang melarang penggunaan rumah untuk kegiatan usaha yang mengganggu fungsi hunian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga mewajibkan setiap pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya.
Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Banten, Habibi, menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hunian yang aman dan tertib harus dilindungi.
“Hak masyarakat atas lingkungan perumahan yang aman, tertib, dan sesuai peruntukan adalah hak yang dilindungi hukum. Setiap indikasi pelanggaran tata ruang wajib diuji secara terbuka,” ujarnya.
Ia juga meminta pengembang dan pengelola kawasan Citra Raya lebih responsif terhadap kondisi di lapangan.
“Kami meminta Satpol PP Kabupaten Tangerang dan manajemen perumahan Citra Raya segera bertindak dan menyikapi permasalahan yang dikeluhkan warga,” kata Habibi.
Sementara itu, pihak manajemen Citra Raya melalui layanan pelanggan menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Customer service bernama Reni menyampaikan bahwa tim manajemen dan petugas lapangan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Terima kasih atas informasinya, tim manajemen dan bagian lapangan akan melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar Reni saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2025).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak pengembang terkait hasil pengecekan di lapangan. (OR-rls)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

