Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Desakan Kuat Selesaikan Tapal Batas Pondidaha–Amongedo, Hak Ulayat Terancam

Konawe - Persoalan tapal batas antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amongedo kembali menjadi sorotan. Lembaga Aktivis Pertambangan East Indonesia Malaka mendesak Bupati dan Kapolres Konawe segera mengambil langkah konkret demi mengakhiri polemik yang berlarut-larut.


Desakan tersebut merujuk pada dasar hukum yang dinilai sudah jelas, yakni Peraturan Daerah (Perda) tahun 2005 dan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2008. Kedua regulasi ini dianggap perlu segera ditegakkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya warga Pondidaha.


Ketua lembaga, Indra Dapa Saranani, menegaskan bahwa ketidakjelasan batas wilayah telah memicu berbagai persoalan serius. Salah satunya adalah dugaan eksploitasi sumber daya nikel di atas lahan hak ulayat masyarakat Pondidaha seluas kurang lebih 2.700 hektar.


“Kami mendesak Bupati Konawe segera menindaklanjuti Perda 2005 dan Perbup 2008 untuk penegasan tapal batas secara sah. Ini penting untuk mencegah konflik berkepanjangan dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.


Selain itu, pihaknya juga meminta Kapolres Konawe mengambil langkah persuasif dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah untuk memfasilitasi para ahli waris hak ulayat Pondidaha. Pendekatan dialog dinilai penting guna meredam potensi konflik sosial serta memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi.


Indra juga menyoroti dugaan adanya oknum yang melakukan penyerobotan lahan serta aktivitas eksploitasi nikel tanpa persetujuan dari ahli waris yang sah. Kondisi ini dinilai semakin memperkeruh situasi di lapangan.


Tak hanya itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe turut didesak untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna mempercepat penyelesaian batas wilayah yang selama ini menjadi polemik.


“DPRD Konawe tidak boleh tinggal diam. Harus ada langkah cepat bersama Bupati untuk memastikan tapal batas Pondidaha–Amongedo ditetapkan sesuai aturan,” tegasnya.


Lembaga Aktivis Pertambangan East Indonesia Malaka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tercapai kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat ahli waris hak ulayat Pondidaha. (OR-M)

Iklan tengah post Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama