Deli Serdang – Aksi pencurian dengan modus berpura-pura menyewa rumah kontrakan berhasil diungkap jajaran Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan. Tiga pelaku diamankan setelah sempat menjadi sasaran amukan warga di Jalan Mekatani, Desa Marindal I, Jumat (3/4/2026).
Salah satu pelaku bahkan ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri akibat dihakimi massa saat petugas tiba di lokasi.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing Hiaruddin (39), warga Medan Denai, Rita Dewati (38), warga Labuhan Deli, serta seorang remaja berinisial TD (14) yang masih berstatus pelajar dan merupakan anak kandung Rita.
Kapolsek Deli Tua, Kompol PS Simbolon, SH, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (31/3/2026) siang di sebuah rumah kontrakan milik korban, Ika Maharani (38), di Jalan Purwo, Gang Anyelir, Kecamatan Deli Tua.
“Pelaku awalnya berpura-pura ingin menyewa rumah. Setelah melihat kondisi rumah, mereka sepakat mengontrak dan meminta izin untuk masuk dengan alasan membersihkan rumah,” ujar Simbolon dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).
Namun, kecurigaan korban mulai muncul saat sore hari sekitar pukul 17.00 WIB. Rumah kontrakan tersebut ditemukan dalam kondisi terkunci dari luar, sementara para pelaku tidak dapat dihubungi.
Merasa ada yang tidak beres, korban bersama ayahnya terpaksa membongkar pintu menggunakan linggis. Setelah diperiksa, satu unit mesin pompa air dan kabel instalasi listrik diketahui telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Deli Tua.
Pelarian para pelaku berakhir tiga hari kemudian. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Syahputra Harahap bersama Panit 1 Ipda Andrianta Sembiring, SH, bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan pelaku yang telah dikepung warga.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati Hiaruddin dalam kondisi kritis akibat amukan massa. Ia segera dilarikan ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan intensif.
Sementara itu, Rita Dewati dan anaknya langsung diamankan ke Mapolsek Deli Tua bersama sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit becak motor dan sebuah dompet berwarna cokelat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui telah mencuri mesin pompa air dan kabel listrik dari rumah korban. Ironisnya, barang curian tersebut telah dijual dengan harga hanya Rp70 ribu.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara. Sementara Hiaruddin masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan. (OR-J)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

