Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

LIRA SBB Desak Kejati Maluku Ambil Alih Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD SBB, Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Miliar

PIRU - Dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkup Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2021 kini mulai menemui titik terang. Namun, penanganan kasus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat dinilai berjalan lambat.


Sejumlah pihak yang diduga mengetahui pengelolaan anggaran perjalanan dinas tersebut telah diperiksa oleh tim penyidik Kejari SBB. Kasus yang ditaksir merugikan keuangan daerah hingga Rp2 miliar itu kini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.


Sedikitnya dua bendahara dari periode berbeda telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan praktik perjalanan dinas fiktif di tubuh DPRD SBB.


Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan bendahara DPRD SBB berinisial J. Dalam pemeriksaan di Kantor Kejari SBB di Piru, J disebut mengakui adanya sejumlah perjalanan dinas fiktif yang disisipkan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas DPRD SBB tahun 2021.


Nilai dugaan perjalanan dinas fiktif yang diakui tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp250 juta.


J diketahui menjabat sebagai bendahara DPRD SBB sejak Januari hingga September 2021, pada masa pemerintahan almarhum Bupati SBB M. Yasin Payapo. Saat ini, J diketahui bertugas sebagai bendahara pada Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat.


Selain J, penyidik Kejari SBB juga telah memeriksa bendahara aktif DPRD SBB berinisial RT guna mendalami aliran serta penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.


Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten SBB, Ardi Tamalene, menilai Kejari SBB terlalu lambat dalam menangani perkara tersebut.


Menurut Ardi, publik hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum meski pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.


“Sudah beberapa hari tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum terkait, tetapi sampai saat ini belum ada kepastian yang disampaikan kepada publik,” ujar Ardi, Sabtu (16/05/2026).


Karena itu, Pemuda LIRA SBB mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk segera mengambil alih penanganan kasus dugaan SPPD fiktif tersebut dan mengusutnya hingga tuntas.


“Kami meminta Kejati Maluku turun tangan dan membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya agar masyarakat mendapat kepastian hukum dan keadilan,” tegas Ardi Tamalene. (OR-AR)

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama