![]() |
| Ilustrasi |
Hal itu dibenarkan Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian saat dihubungi waetawan, Jumat 10 April 2026.
Adrian menjelaskan, saat ini, berkas perkara tersebut tengah dalam proses penelitian oleh pihak JPU guna memastikan kelengkapan formil maupun materiil.
"Penyidik masih menunggu hasil penelitian tersebut sebagai dasar untuk melangkah ke tahap berikutnya," ujranya.
Adrian menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti setiap petunjuk yang diberikan oleh jaksa apabila masih terdapat kekurangan dalam berkas perkara.
"Berkas sudah kami kirimkan ke JPU dan saat ini masih dalam proses penelitian. Apabila terdapat petunjuk atau kekurangan, penyidik akan segera melengkapinya sesuai arahan jaksa," ungkapnya.
Terkait keberadaan tersangka, ia menjelaskan bahwa AY sempat melakukan perjalanan ke luar negeri, tepatnya ke Singapura, untuk mendampingi orang tuanya yang menjalani perawatan medis.
Izin tersebut diberikan dengan pertimbangan kemanusiaan serta sikap kooperatif tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
"Tersangka mengajukan permohonan untuk mendampingi orang tuanya berobat ke luar negeri. Dengan pertimbangan kemanusiaan dan karena yang bersangkutan kooperatif, kami memberikan izin dengan catatan tetap wajib hadir apabila sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik," jelasnya.
Berdasarkan data, tersangka berangkat pada 29 Maret 2026 dengan rencana kembali pada 2 April 2026. Namun, kepulangan sempat tertunda karena kondisi kesehatan orang tuanya yang belum memungkinkan untuk meninggalkan rumah sakit. Tersangka akhirnya kembali ke Yogyakarta pada 6 April 2026 dan telah mengonfirmasi keberadaannya kepada penyidik.
Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka guna melengkapi keterangan yang masih dibutuhkan oleh JPU.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya dokumen rekening koran, surat kesepakatan jual beli saham, serta akta pendirian koperasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AY disangkakan melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan penggelapan.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah nasabah yang mengaku tidak dapat menarik dana simpanannya sejak tahun 2020. Para korban yang telah menyetorkan dana sejak 2017 tersebut mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Adrian mengegaskan, akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Polresta Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan," demikian Rizki Adrian. (Wit)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

