Deli Serdang – DPC LSM KCBI Deli Serdang tampaknya harus menambah daftar “keajaiban tata ruang” di Indonesia. Kali ini, sawah di Dusun II, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, mendadak naik kasta, dari penghasil padi menjadi penghasil rumah permanen.
Sebanyak 24 unit rumah diketahui telah berdiri manis di atas lahan yang dulunya setia ditanami padi. Menariknya, pembangunan tersebut diduga berlangsung tanpa izin PBG/IMG maupun izin perubahan fungsi lahan. Entah izin masih dalam perjalanan, atau memang sengaja dibiarkan tersesat di meja birokrasi.
Sarman, Ketua DPC LSM KCBI Deli Serdang, kepada media ini, Sabtu (11/04/2026) menyampaikan kekhawatirannya yang terdengar seperti déjà vu dalam dunia pertanian Indonesia. Ia mengingatkan bahwa alih fungsi lahan bukan perkara sulap yang bisa dilakukan “sim salabim” tanpa aturan.
"UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU P2B) pasal 44 ayat 2 jelas menyatakan bahwa alih fungsi lahan hanya diizinkan untuk kepentingan umum, seperti jalan, bendungan, dan lain-lain, serta harus melalui syarat ketet seperti penyediaan lahan pengganti," tegasnya.
Namun tampaknya, di Medan Krio, definisi “kepentingan umum” bisa saja sedang mengalami evolusi. Dari yang semula untuk jalan dan bendungan, kini mungkin berkembang menjadi deretan rumah yang—siapa tahu—dianggap lebih “strategis” bagi segelintir pihak.
Ironisnya, Kabupaten Deli Serdang selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung pangan utama di Sumatera Utara. Tapi jika tren ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin gelar tersebut akan segera berubah menjadi “lumbung perumahan tanpa izin”.
LSM KCBI pun menyatakan tidak akan tinggal diam melihat sawah produktif perlahan menghilang, seolah-olah sedang mengikuti tren diet ekstrem: cepat, drastis, dan tanpa kontrol.
"Kami akan terus memantau dan mengawasi perubahan lahan sawah di Medan Krio ini. Kami tidak akan membiarkan lahan sawah yang produktif ini dialihfungsikan tanpa izin yang jelas," tutup Sarman.
Sementara itu, publik hanya bisa menunggu—apakah penegakan hukum akan ikut tumbuh seperti rumah-rumah tersebut, atau justru tetap tertanam… seperti padi yang dulu pernah ada di sana. (OR-02)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |


