Close
Close

Kapolsek Namlea Sosialisasi Bahaya Miras di Marloso, Warga Sukarela Serahkan 290 Liter Sopi

Namlea – Kapolsek Namlea, Iptu Charles Langitan, SH, MH menggelar sosialisasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terkait bahaya minuman keras (miras) di Desa Persiapan Marloso, Kecamatan Namlea, Rabu (11/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat secara sukarela menyerahkan miras tradisional jenis sopi sebanyak 290 liter kepada pihak kepolisian untuk dimusnahkan.

Kegiatan sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Desa Persiapan Marloso dan diikuti warga dari tiga desa, yakni Desa Marloso, Desa Sanleko, dan Desa Jamilu.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Jamilu Haris Buton, SE, Kepala Desa Sanleko Aksa Buton, Kepala Desa Persiapan Marloso La Mane Buton, Ketua BPD Sanleko Ramli Rumbia, Kasi Pemerintahan Desa Jamilu M. Yasin Laitupa, serta perangkat desa setempat.

Kapolsek Namlea dalam kegiatan itu didampingi Kanit Provos Aipda Handry de Fretes, Kanit Samapta Polsek Namlea Aipda Rahmat Olleng, SH, Bhabinkamtibmas Desa Sanleko Aipda Husain Kaimudin, Bhabinkamtibmas Desa Jamilu Aipda Asmuni Tan, serta Babinsa Desa Sanleko Sertu M. Alkatiri.

Dalam pemaparannya, Iptu Charles menjelaskan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan tugas kepolisian serta tindak pidana yang sering dipicu oleh konsumsi minuman keras. Ia mengulas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta sejumlah ketentuan lain yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat dan anak.

Selain itu, ia juga menjelaskan pengertian minuman keras, jenis-jenis miras, serta dampak negatifnya terhadap kesehatan, keamanan, dan kehidupan sosial masyarakat. Dalam kesempatan tersebut Kapolsek juga menyoroti beberapa ketentuan pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan miras, di antaranya Pasal 316 KUHP serta Pasal 424 KUHP.

Usai sosialisasi, masyarakat dari Desa Jamilu dan Desa Persiapan Marloso secara sukarela menyerahkan miras tradisional jenis sopi kepada pihak Polsek Namlea untuk dimusnahkan.

Kepada media ini, Rabu malam, Iptu Charles menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya miras serta dampaknya terhadap ketertiban dan keamanan lingkungan.

“Setelah sosialisasi, kami mengimbau para penjual maupun penyuling sopi di Desa Jamilu dan Desa Persiapan Marloso agar dengan ikhlas menyerahkan miras kepada pihak kepolisian untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, masyarakat menyambut baik kegiatan tersebut dan dengan sukarela menyerahkan sopi milik mereka.

“Warga dengan sadar dan ikhlas menyerahkan sopi kepada Polsek Namlea untuk dimusnahkan,” kata Iptu Charles.

Total miras yang diserahkan mencapai 290 liter, terdiri dari 270 liter yang dikemas dalam jeriken berkapasitas 35 liter serta 20 liter dalam jeriken 5 liter.

Menurut Iptu Charles, para penyuling dan penjual sopi juga mendukung upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, khususnya selama bulan suci Ramadan hingga Idul Fitri.

“Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat yang mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Namlea,” tutupnya. (LTO)


Iklan tengah post Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama