Ambon - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ambon mendesak Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk segera menuntaskan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Desakan tersebut disampaikan GMNI Ambon melalui aksi demontrasi yang dilakukan pada Rabu (11/2/2026) yang menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 serta proyek pembangunan jalan di Desa Lurang dan Desa Naumatang, Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Aksi tersebut berlangsung di depan kantor Ditreskrimsus Polda Maluku sekitar pukul 10.00 WIT dengan membawa sejumlah tulisan dan spanduk.
Dalam aksi tersebut GMNI menegaskan bahwa korupsi merupakan musuh bersama yang harus diberantas secara serius dan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Menurut mereka, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi juga membutuhkan pengawasan dan partisipasi publik.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang GMNI Ambon, Nasir Mahu dalam pernyataannya, ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) Polda Maluku telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) tertanggal 6 Februari 2026 yang kemudian direvisi pada 2 Maret 2026."Dalam surat tersebut disebutkan bahwa proses penanganan kasus dugaan korupsi Covid-19 serta pembangunan jalan di Desa Lurang dan Naumatang sudah tidak lagi mengalami hambatan dan direncanakan segera dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka" ujar Mahu.
Namun hingga saat ini, GMNI menilai belum ada kejelasan terkait pelaksanaan gelar perkara maupun pengumuman resmi kepada publik mengenai perkembangan kasus tersebut.
Selain itu, dalam surat tersebut juga disampaikan rencana pemanggilan ulang sejumlah saksi guna dimintai keterangan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau gratifikasi yang diduga berkaitan dengan Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach.
GMNI Ambon menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku harus bekerja secara transparan dan profesional demi menjaga integritas institusi kepolisian di mata publik.
"Penyidik harus mampu bekerja dengan menunjukkan profesionalismenya serta menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya" tambahnya.
GMNI Ambon juga mengingatkan bahwa persoalan korupsi di Maluku sebelumnya telah menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri yang turut dihadiri Kapolda Maluku, di mana kasus-kasus korupsi di daerah diminta mendapatkan perhatian serius.
Lebih lanjut, GMNI menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus tegak lurus terhadap arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam upaya pemberantasan korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jika penanganan kasus tersebut tidak kunjung diselesaikan, kami meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi bahkan mencopot Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Pieter Yanotama" tegasnya.
Selain itu, GMNI juga mengusulkan agar penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Mabes Polri guna menghindari potensi intervensi pihak luar maupun manuver politik yang dapat mempengaruhi proses penyidikan.
GMNI Ambon berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan kasus ini demi menghadirkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya warga Kabupaten Maluku Barat Daya.
Seusai aksi pun Ditreskrimsus Polda Maluku berkomitmen akan membuat Surat panggilan terhadap Bupati MBD terkait Kasus Gratifikasi Covid-19 dan Pembangunan Jalan. Karena kasus itu juga sudah di Proses Secara hukum di Ditreskrimsus Polda Maluku. (EH)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |


