Paluta – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan kembali digagalkan. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial F (41) diamankan petugas setelah kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam popok bayi saat hendak menjenguk suaminya di Lapas Kelas III Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada Sabtu (21/3/2026) siang.
"Petugas Lapas Kelas III Gunung Tua terlebih dahulu mengamankan pelaku saat proses pemeriksaan kunjungan pada saat lebaran Idul Fitri. Kecurigaan muncul terhadap popok bayi yang dibawa pelaku," ujar AKP Ivan Robert Sitompul, Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, Senin (23/3/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Ivan, petugas menemukan 11 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, dibalut lakban cokelat dan disembunyikan di dalam satu buah popok bayi dengan total berat barang bukti mencapai 11 gram.
"Dari hasil interogasi awal di lokasi, Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diserahkan kepada suaminya, IJP, yang saat ini berstatus narapidana di lapas tersebut," jelasnya.
Saat ini, tambahnya, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba tersebut. (OR-A)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

