Konawe Selatan - Pembangunan infrastruktur pertambangan, termasuk jetty (dermaga khusus), merupakan bagian dari aktivitas hilirisasi dan distribusi hasil tambang. Namun, dalam praktiknya, pembangunan fasilitas tersebut kerap menimbulkan polemik apabila tidak dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aktivitas pengerjaan jetty PT. TIS di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, menimbulkan pertanyaan publik terkait aspek legalitas, kesesuaian tata ruang, potensi dampak lingkungan, serta kepatuhan terhadap prinsip tata kelola pertambangan yang baik (good mining governance).
Ketua Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPK) Sulawesi Utara (Sultra), Zaldin menilai pembanguan Jetty PT. TIS saat ini sangat tidak layak karena dilakukan kurang lebih 25 m dari pemukiman warga.
"Dalam aktivitasnya melumpuhkan alat tangkap ikan tradisional (rompong), terlebih segala aktivitas ini tanpa melalui sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat terkait penanggulangan dampak lingkungan serta bagaimna tanggung jawab perusahaan terhadap kerugian-kerugaian yang di alami masyarakat," katanya, Senin (17/03/2026).
Salah satu masa aksi masyarakat Bangun Jaya yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, pembangunan Jetty ini telah melumpuhkan mata pencaharian mereka karena laut sudah mulai keruh dan suara bising yang terjadi karena pengerjaan Jetty ini kadang sampai tengah malam sehingga membuat pihaknya tidak bisa tidur.
Anehnya, menurut keterangan PT. TIS sudah mengantongi segala izin yang ada, sehingga perlu dipertanyakan kinerja dari pihak kementerian terkait yang telah memberikan perizinan kepada perusahaan tersebut dan tanpa mempedulikan masyarakat Desa Bangun Jaya yang kini jadi korban aktivitas perusahaan itu. (OR-Y)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

