DELI SERDANG - Dua model formulir persetujuan pembayaran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Deli Serdang beredar di kalangan ASN khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan.
Isi keduanya menegaskan satu frasa penting, yaitu “Setuju membayar secara rutin dan akan dipungut melalui bendahara setiap bulan", yang pengelolaannya di optimalkan melalui BAZNAS dengan landasan hukum yaitu Instruksi Bupati Deli Serdang Nomor : 400.8/225.
Sekedar diketahui, meskipun Bupati mempunyai wewenang berdasarkan hierarki ada beberapa tingkatan yang lebih memadai dan sebagai acuan sebelum mengeluarkan Instruksi tersebut, antara lain :
1. UU No. 12 Tahun 2011 (sebagaimana diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022), kedudukan Instruksi Bupati jauh lebih rendah daripada Undang-Undang (UU).
2. Instruksi Bupati tidak boleh bertentangan dengan UU mengacu pada Inpres No. 3 Tahun 2014 menyebutkan "bahwa tidak boleh melampaui kewenangan UU yang lebih tinggi atau memaksakan kewajiban keagamaan tertentu kepada ASN yang berbeda keyakinan".
Dalam hal ini, jika Instruksi Bupati Deli Serdang terus dilaksanakan sangat berpotensi melanggar HAM (Mewajibkan pungutan yang berbasis keyakinan agama tertentu kepada Non Muslim) serta dapat terjadinya pelanggaran hukum (Khususnya prinsip sukarela dan kebebasan beragama yang dijamin secara utuh dalam konstitusi peraturan dan perundangan).Dalam program ini mencakup Gerakan Amal Sholeh (GAS) bagi ASN Muslim dan Gerakan Amal Kasih (GAK) bagi non-Muslim dengan skema yang menyasar pada ASN penerima TPP, PPPK, termasuk PPPK paruh waktu dengan fokus pada penanggulangan kemiskinan dan kesejahteraan.
Hal ini disampaikan seorang narasumber yang minta namanya tidak dipublikasikan, melalui rilisan mengirimkan pendapatnya kepada kru media, pada Minggu (01/03/2026).
"Disinilah publik mulai bertanya, jika pemotongan melalui TPP, apakah seluruh PPPK paruh waktu menerima TPP, dan jika tidak maka dari komponen penghasilan mana pungutan itu dilakukan", ujar narasumber.
Lanjutnya, dalam formulir yang dikirimkan terlihat dua skema yaitu, Formulir Gerakan Amal Sholeh bagi yang Agama Islam (GAS), serta Formulir Gerakan Amal Kasih bagi Agama Non-Muslim (GAK), yang notabene mengisyaratkan bahwa program ini menjangkau seluruh pegawai tanpa terkecuali.
Dengan kalimat dalam formulir yang menyebutkan “Tanpa ada paksaan dari pihak manapun", dengan pengutipan secara menyeluruh dan bersifat rutin, wajar jika muncul pertanyaan :
• Dasar hukum teknis pemotongan
• Pos penghasilan yang digunakan
• Status Pegawai yang dikenakan program tersebut, serta
• Apakah benar-benar sukarela atau administratif kolektif
"Solidaritas sosial tentu nilai yang baik, namun tata kelola pemotongan penghasilan pegawai pemerintah harus transparan dan jelas mekanismenya agar tidak menimbulkan multitafsir", tegas Narasumber.
Kini publik menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait, apakah ini program sukarela berbasis persetujuan individu, ataukah kebijakan institusional yang perlu diperjelas dasar hukumnya.
Sementara itu, diketahui pengelolaan Zakat memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, namun Zakat adalah kewajiban bagi yang beragama Muslim dan memenuhi syarat secara syariat, serta bukanlah merupakan kewajiban administratif berbasis jabatan atau status kepegawaian.
Ditempat lain, kru media melalui aplikasi pesan WhatsAp, mengconfirmasi beberapa pihak terkait hal tersebut, namun hingga rilis berita naik kemeja redaksi belum juga memberikan tanggapan.
(Julianto)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |


