Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Pemuda Sumatera Utara Samsudin Ndruru: Kebijakan Pembatasan Daging Babi di Medan Harus Seimbangkan Kepentingan Mayoritas dan Hak Minoritas

Jakarta, 24 Februari 2026 – Belakangan ini muncul kebijakan berupa surat edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026 terkait pembatasan atau pengaturan peredaran serta penjualan daging babi. Surat edaran tersebut didasarkan pada pertimbangan menjaga ketertiban umum, norma sosial, dan menghormati nilai mayoritas masyarakat yang beragama Islam.

Samsudin Ndruru, pemuda Sumatera Utara sekaligus kader GMNI Jakarta Timur, menyampaikan bahwa Sumatera merupakan wilayah majemuk dengan keberagaman suku, budaya, etnis, dan agama. Di beberapa daerah, mayoritas penduduknya beragama Islam yang mengharamkan konsumsi daging babi, sehingga kebijakan terkait pembatasan sering muncul dengan alasan menjaga norma sosial dan keagamaan masyarakat setempat. Menurutnya, isu ini sangat sensitif dan perlu disikapi dengan bijak.

Samsudin melihat kebijakan tersebut dari dua sisi:

Dari Sudut Pandang Pemerintah Daerah

Wali kota sebagai kepala daerah memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas sosial dan ketertiban masyarakat. Jika kebijakan bertujuan mengatur lokasi penjualan agar tidak bercampur dengan produk halal, mencegah keresahan sosial, serta menjaga ketertiban di ruang publik, hal itu dapat dipahami sebagai bentuk pengaturan, bukan pelarangan absolut. Namun perlu digarisbawahi bahwa surat edaran merupakan imbauan administratif, bukan peraturan perundang-undangan yang mengikat secara pidana, sehingga implementasinya harus proporsional dan tidak menimbulkan diskriminasi.

Dari Sudut Pandang Hak Warga Negara

Masyarakat non-Muslim memiliki hak konstitusional untuk menjalankan keyakinannya, termasuk dalam hal konsumsi makanan. Jika surat edaran mengarah pada pelarangan total tanpa solusi alternatif, hal itu berpotensi mengurangi ruang kebebasan beragama, menimbulkan kesan diskriminatif, serta memicu ketegangan sosial.

Menurut Samsudin, kebijakan terbaik bukanlah pelarangan menyeluruh, melainkan pengaturan yang adil dan transparan melalui beberapa langkah, yaitu pemisahan tempat penjualan secara jelas, labelisasi yang tegas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, dialog antara pemerintah, tokoh agama, dan pelaku usaha, serta sosialisasi yang baik agar masyarakat memahami tujuan kebijakan. Dengan pendekatan ini, nilai mayoritas tetap dihormati tanpa mengabaikan hak minoritas.

"Saya menyimpulkan bahwa surat edaran Wali Kota Medan harus dimaknai sebagai upaya menjaga ketertiban sosial, tetapi tetap harus dijalankan dalam koridor konstitusi dan prinsip toleransi," ujarnya.

Menurutnya, kebijakan publik yang baik adalah yang tidak diskriminatif, mengedepankan dialog, dan menjaga persatuan dalam keberagaman. "Keberagaman di Sumatera adalah realitas sosial yang tidak bisa dihapus, melainkan harus dikelola dengan bijaksana," pungkasnya. (EN) 

Iklan tengah post Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Iklan Natal
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama