MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan diduga dengan sengaja telah mengabaikan status tanah yang masih bersengketa dan saat ini tengah berproses perkara di Pengadilan Negeri Medan dengan No.32/Pdt.G/PN Medan dengan melaksanakan kegiatan pembangunan proyek Sekolah Rakyat di lahan yang masih bersengketa.
Henry R Pakpahan, SH dan Yudi Karo-Karo juga menyampaikan agar Walikota Medan Rico Waas, untuk segera menghentikan pekerjaan diatas tanah yang masih bersengketa tersebut, ujar tim kuasa hukum dari ahli waris Teridah Br. Barus melalui rilisan yang diterima kru media, pada hari Sabtu (31/01/2026).
"Meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, dan jangan biarkan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Negara ini terus berjalan diatas derita rakyat kecil", tegas Henry Pakpahan, SH.
Lanjutnya, perkara ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan dan telah menggelar sidang pertama pada tanggal 27 Januari 2026 dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemko Medan yaitu Pasal 502 UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana yang mengatur tindak pidana penipuan hak atas tanah, bangunan, atau tanaman secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain dengan ancama pidana penjara maksimal 4 tahun.
Selain itu, Pemko Medan secara Perdata sesuai Pasal 1365 KUHPerdata yang mewajibkan pelaku yang melanggar perbuatan melawan hukum untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan baik secara Materil dan Immateril, tegas Henry Pakpahan, SH.
"Secara sah kami selama puluhan tahun telah menguasai dan bermukim di lahan tersebut berdasarkan Tanah milik ahli waris berdasarkan surat SKT No. 1632/A/I/15 Luas lahan 31.782 M2 yang di keluarkan oleh Kepala Daerah Bupati Deliserdang tertanggal 05 April 1974, namun secara sepihak Pemko Medan secara otoriter dan diktator telah di mengklaim hak kami tersebut", ujar salah seorang ahli waris sembari menahan tangisnya.
Untuk diketahui, Walikota Medan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Wiriya Alrahman, secara resmi telah memulai pencanangan pembangunan Sekolah Rakyat yang bertempat di Jalan Flamboyan II, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (12/01/2026).
Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, dalam arahannya menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan dilokasi ini berdasarkan alas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tanjung Selamat Tahun 1990, dari total luas HPL sekitar 26 hektare, Pemko Medan telah menghibahkan lahan seluas 6 hektare kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk pembangunan Sekolah Rakyat.
Ditempat terpisah, kru media mencoba mengconfirm pihak terkait yang mengetahui pelaksana kegiatan tersebut, berikut tanggapannya.
Kadis Sosial Propinsi Sumut, Dr. Illyan Chandra Simbolon, S.STP., M. SP :
"Dinas Sosial Sumut merupakan fasilitator dan yang lebih mengetahui tekhnisnya adalah Dinas Sosial Pemko Medan", ujarnya.
Kabag Hukum Pemko Medan, Junaidi Sanjaya, SH, MH :
"Terkait persoalan tersebut, pihak Pemko Medan yang diwakili oleh Kabag Hukum menyampaikan kepada kru media pada hari Selasa, (03/02/2026) bahwasannya Pemko Medan akan mengikuti proses persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Adapun, klaim kepemilikan dari penggugat yang menyampaikan bahwa lahan/tanah tersebut adalah milik mereka sebagai ahli waris, pihak Pemko menyerahkan dan menghormati putusan dari PN Medan yang sedang berproses saat ini, ujarnya.
Sementara itu, Kadis Sosial Pemko Medan, Khoiruddin Rangkuti, S.Sos, SE, MM, sampai berita ini naik kemeja redaksi belum juga memberikan tanggapan, walaupun sudah beberapa kali di confirm.
Sementara itu menurut penjelasan dari tim kuasa hukum Herry Pakpahan SH, hari ini Selasa (03/02/2026) proses persidangan tengah berlangsung dengan agenda pemanggilan para pihak dan dijadwalkan sidang berikutnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026.
(Julianto)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

