Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Ketua DPC GMNI Jakarta Timur Efrem Ndruru: Tegaskan Kedudukan POLRI di Bawah Presiden Berlandaskan Hukum yang Jelas

Jakarta Timur, 12 Februari 2026 – Efrem Elman Siarif Ndruru selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) secara kelembagaan berada di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia. Penegasan ini disampaikan dalam rangka memberikan pemahaman yang jelas terkait kedudukan institusi kepolisian dalam sistem pemerintahan negara.

Menurut Efrem Elman Siarif Ndruru, kedudukan POLRI sebagai alat negara yang berada di bawah Presiden memiliki dasar hukum yang kuat dan telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini menjadi penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mengganggu tatanan pemerintahan dan pelaksanaan tugas POLRI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dasar Hukum yang Mendasari:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam pemeliharaan Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat (Kamtibmas), Penegakan Hukum (Gakkum), serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya Ketertiban dan Keamanan Negara (Kamdagri).

- Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, POLRI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara.

2. TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Pokok-Pokok Kebijakan Negara dalam Rangka Penyelenggaraan Negara yang Demokratis, Bersih, dan Berkeadilan

- Menyatakan bahwa salah satu tuntutan reformasi adalah melakukan reposisi dan restrukturisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), sehingga POLRI kembali berada di bawah Presiden setelah sebelumnya berada di bawah Menteri Pertahanan/Panglima ABRI selama lebih dari 30 tahun.

3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

- Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa Presiden adalah Kepala Negara yang memegang kekuasaan eksekutif dan memimpin pemerintahan negara.

- Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa Presiden memimpin Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pertahanan dan keamanan negara.

Efrem Elman Siarif Ndruru menegaskan bahwa meskipun POLRI berada di bawah kepemimpinan Presiden, namun POLRI juga harus tetap menjaga netralitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugasnya. POLRI harus berperan sebagai institusi yang independen dan tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, melainkan harus selalu berpihak pada kepentingan rakyat dan negara.

"Kita harus memastikan bahwa POLRI dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional, tanpa ada campur tangan yang tidak semestinya dari pihak manapun," ujar Efrem Elman Siarif Ndruru.

Selain itu, Efrem Elman Siarif Ndruru juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan bekerja sama dengan POLRI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, POLRI, dan masyarakat, diharapkan dapat terwujudnya keamanan dan ketertiban yang baik serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. (EN) 

Iklan tengah post Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Iklan Natal
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama