Jakarta Timur – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya seorang pelajar di Kabupaten Maluku Tenggara. Peristiwa tragis tersebut telah menimbulkan keprihatinan dan kesedihan yang mendalam bagi seluruh pihak.
Sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC GMNI Jakarta Timur, Aten Tay Taralandu, menyatakan bahwa dugaan pembunuhan terhadap pelajar tersebut bukan sekadar persoalan pelanggaran etik internal institusi, melainkan tindak pidana serius yang menyentuh hak untuk hidup sebagaimana dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
"Dalam perspektif hukum pidana, apabila benar terjadi perampasan nyawa secara melawan hukum, hal tersebut merupakan kejahatan berat yang harus diproses secara transparan, objektif, dan tanpa perlindungan institusional yang berlebihan," ujar Aten, Senin (23/2/2026).
Peristiwa semacam ini juga tidak dapat dipandang sebagai kejadian tunggal. Menurutnya, dugaan kekerasan berlebihan oleh aparat kerap berulang dengan pola serupa. Ketika penegakan hukum hanya berhenti pada sanksi etik atau hukuman ringan, efek jera menjadi tidak maksimal, yang berpotensi melahirkan preseden buruk dan membuka ruang terulangnya tindakan serupa.
Oleh karena itu, DPC GMNI Jakarta Timur menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus mengedepankan prinsip equality before the law – setiap orang sama di hadapan hukum tanpa kecuali. Proses hukum pidana harus dijalankan secara profesional dan akuntabel, serta diawasi oleh mekanisme eksternal untuk menjamin keadilan substantif bagi korban dan keluarganya.
"Jika terbukti bersalah, pelaku harus dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan sekedar sanksi administratif atau etik," tegas Aten.
DPC GMNI Jakarta Timur berharap adanya putusan yang tegas dan proporsional sebagai bentuk pembelajaran institusional sekaligus pesan kuat bahwa tindakan penyalahgunaan kewenangan dan kekerasan yang menghilangkan nyawa tidak akan ditoleransi dalam negara hukum. Penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan tidak hanya untuk memenuhi rasa keadilan keluarga korban, tetapi juga sebagai langkah preventif agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang. (EN)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

