Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Camat Kei Besar Dituding Ingkari Kesepakatan Mediasi, Tokoh Adat Depur Bereaksi Keras

DESA DEPUR, KEI BESAR | Sabtu, 7 Februari 2026 — Polemik pengangkatan perangkat Desa Depur melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 103 kembali memanas dan menjadi sorotan serius publik di Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara. Kebijakan yang diterbitkan Camat Kei Besar, Titus Betaubun, pada 5 Mei 2025 itu dinilai tidak hanya mengabaikan prinsip meritokrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga dianggap mencederai hak-hak adat masyarakat hukum adat Desa Depur.

Gelombang penolakan dari masyarakat adat kian menguat setelah muncul dugaan bahwa Camat Kei Besar mengingkari kesepakatan mediasi yang sebelumnya telah dibangun bersama para tokoh adat, pemerintah desa, dan unsur masyarakat.

Tokoh adat sekaligus anak negeri Desa Depur, Senen Serang, menegaskan bahwa sejak awal penerbitan SK tersebut telah menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat. Menurutnya, keputusan itu lahir tanpa proses yang transparan dan tanpa menghormati mekanisme adat yang telah lama menjadi fondasi tata kelola pemerintahan desa di Depur.

“SK ini sejak awal sudah ditolak masyarakat adat. Kami merasa tidak dihargai sebagai pemilik negeri. Prosesnya tidak melibatkan anak negeri, tidak berdasarkan kesepakatan bersama, dan bertentangan dengan nilai adat yang kami junjung,” tegas Senen Serang.

Pernyataan itu disampaikan Senen Serang dalam wawancara langsung bersama Wartawan OrasiRakyat.com, yang berlangsung di Kota Tual, tepatnya di depan Masjid Alfariji, Lorong Citra, sesaat setelah pelaksanaan Salat Zuhur.

Lebih lanjut, Senen mengungkapkan bahwa dalam proses mediasi yang difasilitasi sebelumnya, telah tercapai sejumlah kesepakatan penting, termasuk peninjauan ulang SK dan penyelesaian persoalan perangkat desa dengan mengedepankan musyawarah adat. Namun, kesepakatan tersebut dinilai tidak pernah dijalankan secara konsisten oleh Camat Kei Besar.

“Kami sudah duduk bersama, bermediasi, dan mencapai kesepakatan. Tapi faktanya, Camat justru tetap menjalankan SK itu. Ini bentuk pengingkaran terhadap hasil mediasi dan pelecehan terhadap adat,” ujarnya dengan nada kecewa.

Senen menegaskan, masyarakat adat Desa Depur tidak menolak pembangunan maupun pemerintahan, namun menuntut agar setiap kebijakan menghormati hak adat, keadilan, dan prosedur hukum. Jika aspirasi tersebut terus diabaikan, ia memperingatkan potensi konflik sosial yang lebih luas tidak bisa dihindari.

“Kami ingin penyelesaian yang adil dan bermartabat. Jangan memaksakan kebijakan dari atas tanpa mendengar suara anak negeri. Jika ini terus dibiarkan, dampaknya bisa merusak tatanan sosial di Depur,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Camat Kei Besar belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pengingkaran kesepakatan mediasi tersebut. Sementara itu, masyarakat adat Desa Depur mendesak pemerintah kabupaten dan instansi terkait untuk segera turun tangan, mengevaluasi SK Nomor 103, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Polemik ini menegaskan bahwa persoalan pengangkatan perangkat desa bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut martabat adat, keadilan sosial, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. (SS) 

Iklan tengah post Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Iklan Natal
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama