Jakarta - Wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu mendapat penolakan tegas dari masyarakat. Hal itu terungkap dalam hasil survei nasional yang dirilis Haidar Alwi Institute (HAI) pada Selasa (27/1/2026) di Wizz Mie Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat.
Survei yang dilakukan pada periode 5–19 Januari 2026 tersebut melibatkan 2.482 responden yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia, sehingga dinilai merepresentasikan sikap publik secara nasional terhadap isu strategis tata kelola kepolisian.
Presiden Direktur Haidar Alwi Institute, Ir. R. Haidar Alwi, MT, didampingi Direktur Eksekutif HAI Sandri Rumanana, menjelaskan bahwa mayoritas responden secara konsisten menolak gagasan penempatan Polri di bawah kementerian.
“Penolakan ini bukan bersifat sementara atau reaktif, melainkan mencerminkan pandangan publik yang kuat dan relatif mapan,” ujar Haidar Alwi dalam keterangannya kepada media.
Berdasarkan analisis lanjutan, faktor paling dominan yang melatarbelakangi penolakan tersebut adalah kekhawatiran terhadap politisasi Polri. Publik menilai, penempatan Polri di bawah struktur kementerian berpotensi melemahkan independensi dan netralitas institusi penegak hukum.
Menariknya, hasil survei menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan maupun penilaian terhadap kinerja Polri bukanlah faktor utama dalam penolakan. Sikap masyarakat tidak ditujukan pada institusi Polri itu sendiri, melainkan pada potensi intervensi politik yang dapat muncul akibat perubahan struktur kelembagaan.
“Isu reposisi Polri bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut tata kelola dan legitimasi institusional yang fundamental. Karena itu, kebijakan ini memerlukan kehati-hatian tinggi,” tegas Haidar Alwi.
Sebagai bagian dari rekomendasi kebijakan, Haidar Alwi Institute menyarankan pemerintah untuk menunda atau mempertimbangkan ulang wacana penempatan Polri di bawah kementerian, mengingat rendahnya tingkat penerimaan publik serta tingginya kekhawatiran terhadap politisasi.
Selain itu, HAI mendorong pemerintah untuk memprioritaskan penguatan independensi dan profesionalisme Polri melalui perbaikan sistem manajemen sumber daya manusia, promosi berbasis merit, serta penegakan kode etik secara konsisten dalam kerangka kelembagaan yang ada.
HAI juga menilai pentingnya memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas Polri tanpa harus menempatkannya di bawah kendali langsung kementerian, antara lain melalui penguatan lembaga pengawas eksternal yang independen serta peningkatan transparansi institusional.
Dalam temuan kebijakan strategisnya, HAI menegaskan bahwa perubahan struktur kelembagaan Polri tidak dapat dipandang sebagai isu teknis semata, melainkan berkaitan langsung dengan kepercayaan publik dan prinsip negara hukum. Kebijakan yang tidak sejalan dengan persepsi publik dinilai berisiko menurunkan legitimasi dan efektivitas institusi kepolisian.
Survei tersebut juga menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia menghendaki Polri yang independen, netral, dan profesional. Oleh karena itu, kebijakan keamanan dan penegakan hukum dinilai lebih tepat diarahkan pada penguatan fungsi dan tata kelola, bukan pada subordinasi struktural yang berpotensi membuka ruang intervensi politik.
Secara keseluruhan, Survei Haidar Alwi Institute menyimpulkan bahwa penguatan independensi, akuntabilitas, dan profesionalisme Polri merupakan pilihan kebijakan yang paling sejalan dengan aspirasi publik. Kebijakan yang responsif terhadap temuan ini diyakini akan lebih berkelanjutan, memiliki legitimasi sosial yang kuat, serta mendukung konsolidasi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. (Wit)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

