Malra - Tokoh Pemuda Desa Depur, Senen Serang, menegaskan bahwa penekanan disiplin apel pagi bagi perangkat desa memang memiliki nilai administratif, namun tidak dapat dijadikan sebagai tolok ukur utama keberhasilan kinerja Pejabat Kepala Desa Depur. Menurutnya, disiplin apel hanya bersifat teknis dan simbolik, sementara esensi kepemimpinan Pejabat Kepala Desa terletak pada kemampuan menyelesaikan persoalan strategis desa, Kamis 29 Januari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Senen Serang di Desa Depur, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, sebagai bentuk kritik konstruktif terhadap arah kinerja Pejabat Kepala Desa saat ini. Ia menilai bahwa perhatian publik seharusnya diarahkan pada sejauh mana Pejabat Kepala Desa mampu mengawal keberlanjutan pemerintahan desa, terutama dalam percepatan proses pemilihan dan pelantikan Kepala Desa definitif.
Senen menegaskan, Pejabat Kepala Desa tidak boleh menjabat dengan orientasi utama mengurus Dana Desa, karena secara aturan dan undang-undang, pengelolaan Dana Desa bukanlah satu-satunya tugas pokok, apalagi dijadikan fokus dominan. “Jangan menjadi pejabat desa sementara, tetapi orientasinya hanya pada Dana Desa. Itu keliru secara fungsi dan bertentangan dengan semangat undang-undang,” tegasnya.
Menurut Senen, tugas utama Pejabat Kepala Desa adalah memastikan transisi kepemimpinan berjalan baik, yaitu menghadirkan Kepala Desa definitif yang sah dan memiliki legitimasi hukum. Ia menilai, keberhasilan seorang Pejabat Kepala Desa bukan diukur dari seberapa sering apel dilaksanakan atau seberapa ketat disiplin formal diterapkan, melainkan dari kemampuannya menyelesaikan mandat utama tersebut.
Secara yuridis, Senen menjelaskan bahwa kedudukan dan kewenangan Pejabat Kepala Desa telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, Pejabat Kepala Desa diangkat untuk menjalankan roda pemerintahan sekaligus memfasilitasi proses menuju kepemimpinan desa yang definitif.
Ia juga merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Desa, yang menegaskan bahwa kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Dalam konteks Pejabat Kepala Desa, mandat tersebut diwujudkan secara konkret melalui pengawalan penuh terhadap seluruh tahapan pemilihan Kepala Desa definitif, bukan sekadar aktivitas administratif rutin.
Senen menilai, apabila hingga berakhirnya masa Surat Keputusan (SK) Pejabat Kepala Desa tidak juga lahir Kepala Desa definitif, maka hal tersebut patut dipertanyakan. Ia menegaskan bahwa jika masa SK berakhir dan Desa Depur masih belum memiliki Kepala Desa definitif, maka tokoh pemuda menilai Pejabat Kepala Desa tidak memiliki kemampuan dan pemahaman yang memadai terkait tugas dan fungsinya.
Ia menambahkan, kesediaan menjadi Pejabat Kepala Desa berarti kesediaan memahami seluruh mekanisme pemerintahan desa, termasuk prosedur pemilihan kepala desa sesuai peraturan perundang-undangan. Sebab, jabatan tersebut diberikan melalui SK Bupati Maluku Tenggara dan membawa tanggung jawab moral serta hukum kepada masyarakat desa.
Dalam tahapan teknis, Senen menegaskan bahwa Pejabat Kepala Desa wajib mengambil peran sentral, mulai dari menginisiasi jadwal pemilihan, berkoordinasi dengan camat dan pemerintah kabupaten, memfasilitasi pembentukan panitia pemilihan, memastikan kesiapan anggaran, hingga mengusulkan pelantikan Kepala Desa terpilih kepada Bupati melalui Camat.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menekankan pentingnya kepastian hukum dan kesinambungan kepemimpinan desa.
Oleh karena itu, membiarkan Desa Depur terlalu lama berada dalam status kepemimpinan sementara tanpa kejelasan tahapan pemilihan Kepala Desa definitif dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi desa dan akuntabilitas pemerintahan.
Senen Serang juga menegaskan bahwa jika pekerjaan Pejabat Kepala Desa hanya berkutat pada urusan Dana Desa, maka lebih baik yang bersangkutan mengundurkan diri secara terhormat.
Menurutnya, harapan masyarakat Desa Depur adalah memiliki pemimpin definitif yang lahir dan terpilih di era kepemimpinan pejabat saat ini, bukan sekadar pejabat yang hadir mengatur administrasi.
Sebagai penutup, Senen meminta Pejabat Kepala Desa Depur segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah dan prioritas kinerjanya dengan kembali berpedoman pada Undang-Undang tentang Desa. Ia menegaskan bahwa masyarakat Desa Depur tidak membutuhkan ketegasan seremonial, melainkan kepemimpinan yang nyata, terukur, dan bertanggung jawab dalam menghadirkan Kepala Desa definitif demi terwujudnya pemerintahan desa yang sah, demokratis, dan berpihak pada rakyat. (SS)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

