Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Praktek Desentralisasi Yang Berimplikasi Terhadap Kesenjangan Pembagian Otomoni Daerah

Oleh : Bahrain M. Z Doturu (Mahasiswa Fakultas Hukum Ummu) 

Sudah tentu tidak asing lagi kita mendengar hal seperti ini, yakni pengembalian otonomi daerah oleh tiap-tiap kepala daerah. Sistem pemerintahan adalah tatanan yang terdiri dari berbagai macam komponen yang saling berketergantungan satu sama lain untuk memperoleh tujuan, serta fungsi pemerintahan yang berkelanjutan.

Secara filosofis, dalam ilmu negara umum (algemeine staatslehre) yang dimaksud dengan sistem pemerintahan ialah sistem hukum ketatanegaraan, baik yang berbentuk monarki maupun republik, yaitu mengenai hubungan antara pemerintah yang mewakili rakyatnya. Jauh dari situlah perlu ada kesadaran sendiri  oleh kepala daerah, dalam pembangunan otonomi daerah yang berkelanjutan. 

Otonomi daerah merupakan perwujudan dari sistem desentralisasi yang membagi wewenang dari pemerintah pusat ke daerah, atau otonomi daerah dapat diartikan sebagai pelaksanaan pemerintahan yang disentralistik. Dalam pasal 1 angka 6 UU nomor 23 tahun 2014 tentang  hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi daerah sendiri, berasal dari Bahasa Yunani yaitu autos dan nomos, autos berarti sendiri dan nomos berarti undang-undang. Sehingga kalau kita tarik ke negara yang berdasarkan hukum, maka otonomi memiliki makna membuat perundang-undangan sendiri (zelfwetgeving) serta mencakup pemerintahan sendiri (zelfestuur).

Konsep otonomi daerah sendiri sebagai implementasi dari sistem desentralisasi, terdapat pelimpahan wewenang yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mencapai tujuan dengan cara yang dikehendaki daerahnya masing-masing yakni, mempertimbangkan segala aspek dan faktor yang ada di daerah tersebut. Sehingga pembangunan infrastruktur,  dan sumber daya alam (SDM), di setiap daerah dikelola dengan baik atau  benar, tergantung inisiatif terhadap pemerintah daerah sehingga berdampak positif terhadap kelangsungan hidup dan kesejahteraan rakyat. 

"Pemerintahan" dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara, jadi tidak hanya tugas eksekutif-nya saja, melainkan perlu juga ada pengawasan terhadap tugas-tugas yang lainnya, termasuk legislatif dan lembaga-lembaga yang berkaitan dalam pembangunan otonomi daerah. Meskipun demikian, bukan berarti tidak terdapat hal yang mempengaruhi pelaksanaan otonomi daerah. 

Berikut terdapat faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pelaksanaan otonomi daerah: 

1. Faktor Keuangan.

Faktor ini adalah tulang punggung bagi terselenggaranya aktivitas pemerintahan daerah. Salah satu ciri dari daerah otonomi adalah terletak pada kemampuan self supporting-nya dalam bidang keuangan. Karena itu, kemampuan keuangan ini akan sangat memberikan pengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah. 

2. Faktor Peralatan. 

Faktor peralatan merupakan pendukung bagi terselenggaranya aktivitas pemerintahan daerah. Peralatan yang ada haruslah cukup dari segi jumlahnya, memadai dari segi kualitasnya serta praktis dalam penggunaan. 

3. Faktor Organisasi dan Manejemen 

Tanpa kemampuan organisasi dan manejemen yang memadai maka penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak dapat dilakukan dengan baik, efisien, dan efektif. 

4. Faktor Manusia 

Faktor manusia haruslah baik dalam arti moral, kualitas, serta kapasitasnya karena faktor manusia mencakup unsur pemerintahan daerah yang terdiri dari kepala daerah dan DPRD, aparatur daerah maupun masyarakat daerah yang merupakan lingkungan tempat aktivitas pemerintahan daerah diselenggarakan. 

Dengan demikian dalam pelaksanaan otonomi daerah, maka haruslah menerapkan sistem otonomi yang bertanggung jawab, yaitu penyelenggaraan otonomi daerah yang harus sesuai dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan cita-cita nasional serta menjadi tujuan utama seperti yang telah dituangkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Maka timbullah berbagai pertanyaan dari berbagai kalangan.!! 

Apakah desentralisasi pembagian di setiap daerah sudah terlaksanakan dengan baik atau belum.? 

Bagaimana dengan fungsi kontrol oleh setiap kepala daerah, apa sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik terhadap kesejahteraan rakyatnya.?

Iklan tengah post Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Iklan Natal
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama