MEDAN – Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadah hasil kejahatan. Salah satu pelaku diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus kriminal.
Kedua pelaku yang diamankan adalah dengan inisial IP alias T (30) dan JH (28). Keduanya merupakan warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya Muda, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Peristiwa pencurian ini menimpa seorang petugas Mekar, Indriani L Gaol, pada Jumat, 18 Juli 2025 silam. Saat itu, korban tengah melakukan penagihan angsuran di rumah salah satu nasabah di Jalan Karya Muda. Namun, saat hendak pulang, korban terkejut mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya dengan nomor polisi BK 5905 ALL telah raib dari parkiran. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp18.050.000 dan langsung melapor ke Polsek Deli Tua.
Kapolsek Deli Tua, Kompol PS Simbolon, SH, melalui Kanit Reskrim AKP Hermawan, SH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku pada Kamis malam, 22 Januari 2026.
"Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Hermawan dan Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring langsung bergerak ke Jalan Brigjend Katamso, Gang Satria. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan," ujar Kompol PS Simbolon.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku IP mengakui telah mencuri motor korban dengan modus mematahkan stang. Setelah berhasil, ia dibantu oleh JH menjual motor tersebut kepada seorang penadah berinisial D (DPO) di kawasan Marendal seharga Rp3.800.000.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel merek Vivo. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Deli Tua untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap penadah motor tersebut yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya," tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.
(Julianto)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

