Namlea - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2026, Polsek Namlea mengamankan 160 liter minuman keras tradisional jenis sopi saat menggelar Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu pagi (24/1/2026).
Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Namlea, Iptu Charles Langitan, SH, MH, dengan melibatkan 28 personel. Miras sopi yang diamankan berasal dari tempat penyulingan milik warga di Desa Jamilu dan Desa Sanleko, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
“Sebanyak 160 liter miras sopi kami amankan dari dua lokasi penyulingan. Barang bukti tersebut dikemas dalam 32 jerigen berukuran 5 liter,” jelas Iptu Charles kepada media.
Dalam kegiatan patroli tersebut, pihak kepolisian memberikan teguran dan peringatan keras kepada pemilik tempat penyulingan. Hal ini dikarenakan ketentuan pidana terkait miras sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 316 masih dalam tahap sosialisasi dan baru akan diberlakukan secara efektif pada Januari 2026.
Selain mengamankan miras, petugas juga memusnahkan arena sabung ayam yang ditemukan di wilayah patroli dengan cara dibakar. Namun, para pelaku dan petaruh sabung ayam telah lebih dahulu melarikan diri saat aparat tiba di lokasi.
Iptu Charles menegaskan bahwa patroli KRYD ini merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolres Buru, sebagai langkah preventif untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan wilayah.
Selain kegiatan penindakan, jajaran Polsek Namlea juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat di Desa Jamilu dan Sanleko. Kapolsek turut mensosialisasikan Pasal 316 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengatur pidana bagi setiap orang yang kedapatan mabuk di tempat umum hingga mengganggu ketertiban atau membahayakan keselamatan orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara atau denda hingga Rp10 juta.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Hindari penyalahgunaan miras, narkoba, judi, maupun bentuk penyakit masyarakat lainnya yang dapat merusak masa depan dan menimbulkan dampak hukum,” tegasnya.
Kapolsek Namlea juga mengimbau para pemuda agar menghindari aksi balap liar yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah percaya pada berita hoaks yang dapat memicu keresahan dan gangguan kamtibmas.
“Setiap informasi yang beredar hendaknya disikapi secara bijak dan ditelusuri kebenarannya, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” pungkas Iptu Charles.
Diketahui, sejak dimulainya patroli KRYD berdasarkan surat perintah Kapolres Buru pada 12 Januari 2026, Polsek Namlea telah berhasil mengamankan total 260 liter miras sopi, termasuk hasil sitaan dari wilayah Kota Namlea. (LTO)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

