Namlea - Polisi di Polres Buru disindir keras oleh Pemangku Adat Petuanan Kaiely, Ibrahim Wael karena terkesan membiarkan sejumlah eksavator diduga milik PT Harmoni Alam Manise (HAM), leluasa beroperasi di areal garapan koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Tokoh adat Petuanan Kaiely, Ibrahim Wael, kepada media ini di Namlea, Sabtu (24/1/2026) mengatakan, baru pernah terjadi alat berat leluasa beroperasi di wilayah IPR dan hanya ada di areal garapan koperasi pemegang IPR Gunung Botak.
Tegasnya, silahkan cari saja di google, tidak ada kejadian seperti di IPR tambang emas Gunung Botak dan terjadi di daerah lain tanpa ada penindakan hukum.
"Pernah di Kalimantan polisi menyikat dan menindak tegas pengelola IPR karena menggunakan alat berat eksavator di lokasi tambang rakyat tanpa izin khusus. Di Gunung Botak kok dibiarkan? Atau polisi di Kalimantan beda aturannya dengan polisi di Kabupaten Buru, " cibir Ibrahim.
Tegasnya lagi, apapun alasannya tetap saja pengerahan alat berat milik PT HAM yang berkoalisi dengan perusahaan asing dari Tiongkok, PT Wanshui Indo Mining (WIM) adalah kegiatan yang cenderung menyalahi aturan hukum dalam Izin Pertambangan Rakyat, baik yang dikelola koperasi maupun perorangan.
PT WIM sendiri disebut adalah perusahaan pemodal pada sejumlah koperasi tambang yang telah mengantongi IPR dari pemerintah.
Paska tambang ilegal GB ditutup paksa, PT WIM mengirim beberapa pekerja yang datang mensurvey di sana dan sempat mengklaim sebagai tenaga teknis di koperasi IPR.
Ibrahim Wael lebih jauh menegaskan, secara umum koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat tidak diperbolehkan menggunakan alat berat dan bahan peledak dalam aktivitas pertambangannya.
IPR hanya ditujukan untuk usaha pertambangan skala kecil dengan batasan teknis tertentu dan wajib mematuhi kaidah ramah lingkungan.
Terkait dengan larangan penggunaan alat berat, lanjut Ibrahim, bahwa persyaratan teknis IPR menegaskan penggunaan alat mekanis terbatas, dan eksplisit melarang alat berat serta bahan peledak.
"IPR adalah izin untuk skala kecil/rakyat. Penggunaan alat berat berpotensi mengubah karakteristik kegiatan menjadi tambang industri, yang melanggar ketentuan IPR, " tegasnya.
Oleh karena itu, alat berat jenis eksavator yang digunakan tanpa izin di lokasi IPR GB adalah ilegal.
"Jika koperasi ingin menggunakan alat berat, maka kegiatan pertambangan tersebut harus ditingkatkan menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memiliki persyaratan dan ketentuan lebih berat dari pada IPR, " ingatkan Ibrahim Wael.
Tegasnys lagi, sampai kini tambang emas GB masih terus dipolemikan. Ada keinginan tambang tersebut segera dilegalkan karena kekhawatiran pencemaran lingkungan oleh B3 yang leluasa digunakan di sana, sehingga secara jangka panjang akan mengancam keselamatan dan kesehatan generasi yang akan datang.
Namun di sisi lain, ada pihak-pihak tertentu terus menyimpan keinginan agar tambang emas GB tetap ilegal, sehingga mereka dengan mudah dan leluasa mencari keuntungan sebesar-besarnya.
Kelompok terakhir ini cenderung memodifikasi masyarakat yang tidak terlalu faham dengan efek pencemaran limbah tambang yang menggunakan B3 tanpa dikontrol dan terkontrol.
Pantauan media ini, eksavator yang diklaim dari PT HAM itu sudah hampir sebulan leluasa beroperasi di tambang GB, dimulai dari Kali Anahoni dan kini telah masuk ke jantung Tambang GB.
Awalnya berdalih reklamasi di Kali Anahoni, lanjut membuka jalan ke GB. Setelah di jantung GB, kembali berdalih reklamasi.
Banyak komentar, baik lewat group WA maupun duniamaya Facebook dan lainnya yang mengecam kehadiran eksavator milik PT HAM/PT WIM.
Namun kecaman keras itu kurang direspon positif dan cenderung v di abaikan oleh Pemerintah daerah maupun pihak kepolisian terdekat.
Dari berbagai bukti video maupun foto yang beredar luas, terlihat eksavator bebas beroperasi tanpa dihadang warga dan sejumlah personil berpakaian dinas kepolisian berada sangat dekat mrngawal eksavator tersebut saat bekerja.
"Selesai sudah kalau sampai jalan digusur ke Gunung Botak, maka ojek dan kijang (pemikul material pasir emas) zeng (tidak)dipakai lai," sayangkan pemuda adat Bupolo, Fandi Nacikit
"inilah watak kapitalisme gaya baru alasan masuk gusur jalan Kaiely padahal gusur ke gunung, " sambung Fandi.
Fandi menduga kuat kalau PT HAM dan PT WIN masuk mengunakan salah satu izin koperasi. Namum patut dipertanyakan adalah soal AMDAL.
"Dari awal beta sudah menduga bahwa koperasi adalah pintu masuk nya investor karena pertambangan adalah industri padat modal, maka tidak bisa tambang itu di kelola secara manual melalui koperasi,"komentar Fandi.
Karena pemerintah daerah maupun pihak kepolisian dicurigai tidak terlalu mengindahkan protes masyarakat, Fandi mengatakan masalah eksavator beropetasi di GB akan digaungkan di Jakarta lewat demo oleh mahasiswa asal Pulau Buru yang sedang berkuliah di ibukota negara.
Mereka bertekad, aspirasi soal tambang GB ini sampai di kuping Presiden Prabowo, sehingga akan ada langkah tegas. "Namanya saja IPR, maka rakyat Bupolo lewat koperasi IPR yang harus paling terdepan mengelola tambang GB dan bukan dinakhodai PT HAM atau PT WIM, " ujar Fandi.
Secara terpisah, Hasan Assagaf lewat akun facebooknya mengungkapkan, kalau perusahan yang mengerahkan eksavator bekerja di tambang emas GB telah mencatut nama Koperasi Tanila Baru, salah satu pemegang IPR GB.
"Dong nae jaga excavator kerja baru bawa nama Koperasi Parusa Tanila Baru. Padahal anggota Koperasi Pasrusa Tanila Baru tidak satu orang lai yang ada di situ," tegas Assagaf yang juga rekan dekat Rusman Arief Soamole, Ketua Koperasi Parusa Tanila Baru.
Lewat akun facebooknya Assagaf juga memposting bantahan Rusman Arief Soamole kalau koperasinya memberi izin kepada PT HIM/PT WIM memasukan Eksafator di areal milik koperasi tersebut.
Assagaf mengingatkan, kalau ada tiga koperasi sampai saat ini masih bekerjasama dengan PT WIM yang bertindak sebagai bapak angkat atau penyokong modal.
Namun fakta di lapangan , sambung Assegaf, tidak ada satupun anggota dan pengurus Koperasi yang mendampingi perusahan asing tersebut (PT WIM) dan anak perusahaannya PT HAM selama beroperasi di areal garapan koperasi. (LTO)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

