Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Dugaan Pungli SNPMB di Unkhair Mencuat, BEM FIB Desak Rektor Jatuhkan Sanksi Berat kepada Oknum ASN

Ternate - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate memicu kemarahan publik. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Unkhair berinisial S diduga meminta calon mahasiswa mentransfer uang sebesar Rp15.000 ke rekening pribadinya dengan dalih memberikan bocoran soal SNPMB.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah video berdurasi 1 menit 3 detik yang diunggah melalui akun TikTok milik oknum ASN tersebut. Dalam video itu, calon mahasiswa secara eksplisit diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang dan mengirimkan bukti transfer melalui WhatsApp agar bisa memperoleh “soal bocoran” ujian masuk perguruan tinggi negeri.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unkhair, Arya Fitrah R. Nadjar, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius dan mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.

“Ini bukan soal nominal Rp15.000. Ini soal praktik pemerasan, manipulasi, dan penipuan yang dilakukan oleh seorang ASN. Tindakan ini mencoreng nama baik institusi dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem seleksi nasional,” tegas Arya.

Lebih lanjut, Arya menyoroti narasi menyesatkan dalam video tersebut. Oknum ASN itu menyebutkan kuota jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) hanya 20 persen dan jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 40 persen, sembari menggiring calon mahasiswa dengan janji iming-iming bocoran soal agar dapat lolos seleksi.

Menurut BEM FIB, praktik tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan integritas, profesionalisme, dan netralitas ASN. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN serta PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN.

Arya menegaskan bahwa SNPMB adalah proses seleksi nasional yang sepenuhnya gratis dan tidak membenarkan pungutan dalam bentuk apapun. Oleh karena itu, setiap upaya menarik biaya dengan dalih apapun merupakan pelanggaran serius dan dapat dikategorikan sebagai pungli.

BEM FIB Unkhair mendesak rektorat untuk tidak bersikap pasif dan segera mengambil langkah tegas berupa sanksi berat terhadap oknum ASN tersebut. Mereka menilai pembiaran hanya akan memperkuat budaya impunitas di lingkungan kampus.

“Jika pihak rektorat tidak segera bertindak, kami akan mengonsolidasikan mahasiswa lintas fakultas dan menggelar aksi besar-besaran. Kampus tidak boleh menjadi ruang aman bagi praktik kotor dan penyalahgunaan wewenang,” tutup Arya. (Riski) 

Iklan tengah post Baca Juga
Iklan Natal
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama