Sorong, 19 Januari 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendesak Kepolisian Resor (Polres) Sorong agar segera menangkap dan mengadili terduga pelaku pembunuhan terhadap Cristina Ewit Syufi, yang terjadi di halaman Gereja Katolik Paroki St. Bernadus, Jalan Sawi, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada Minggu (18/1/2025).
Desakan tersebut disampaikan melalui Press Release LBH Papua Pos Sorong Nomor: 001/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/I/2026. Dalam rilis itu, LBH Papua Pos Sorong menyebutkan bahwa korban diduga dibunuh secara keji oleh mantan suaminya, Maximus Sasior, dengan menggunakan senjata tajam.
Berdasarkan kronologis yang berhasil dihimpun LBH Papua Pos Sorong, peristiwa bermula sekitar pukul 08.50 WIT, ketika korban bersama anaknya, Tasya, memesan mobil Maxim menuju Gereja Katolik Paroki St. Bernadus untuk mengikuti ibadah. Lima menit kemudian, sekitar pukul 08.55 WIT, korban tiba di depan gereja menggunakan kendaraan Maxim dengan nomor polisi PY 1856 AB, namun korban tidak langsung turun dari kendaraan.
Sekitar pukul 08.58 WIT, korban menyampaikan kepada pengemudi Maxim agar menunggu sejenak karena melihat mantan suaminya berada di dalam sebuah mobil Hilux berwarna hitam yang terparkir di sekitar lokasi. Namun, pada pukul 09.05 WIT, pengemudi Maxim meminta korban untuk turun karena telah sampai di tujuan.
Pada pukul 09.08 WIT, korban bersama anaknya turun dari kendaraan. Tak berselang lama, sekitar pukul 09.10 WIT, terduga pelaku tiba-tiba berjalan setengah berlari menghampiri korban dan langsung melakukan penikaman. Setelah melakukan aksinya, pelaku segera melarikan diri menggunakan mobil Hilux hitam tanpa nomor polisi.
Meski dalam kondisi terluka parah dan masih menggendong anaknya, korban sempat berteriak meminta tolong dan berlari ke arah halaman gereja. Namun, akibat pendarahan hebat, korban terjatuh di dekat pintu gerbang gereja dan meninggal dunia di tempat sekitar pukul 09.12 WIT.
Tiga menit kemudian, sekitar pukul 09.15 WIT, aparat Kepolisian tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung melakukan pengamanan lokasi.
LBH Papua Pos Sorong menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima, motif pembunuhan diduga kuat karena pelaku sakit hati terhadap korban. LBH menilai perbuatan tersebut dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dapat dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Atas peristiwa keji ini, kami mendesak Kepolisian Resor Sorong untuk segera menangkap pelaku secepatnya agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas LBH Papua Pos Sorong dalam pernyataannya.
LBH Papua Pos Sorong juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus ini demi keadilan bagi korban dan keluarganya.
Narahubung:
Ambrosius Klagilit
📞 0822-1440-1474
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

