Yogyakarta - POLRESTA Yogyakarta mencatat adanya 622 laporan ganguan Kamtibmas sepanjang tahun 2025.
"Pada tahun 2024 tercatat 632 laporan, sedangkan tahun 2025 sebanyak 622 laporan gangguan Kamtibmas," ujar Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia saat rilis akhir tahun.
Dirinya memaparkan, selain itu, Polresta Yogyakarta melakukan dialog interaktif di radio dilakukan sebanyak 50 kali, patroli roda dua dan empat sebanyak 39.393 kali, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebanyak 1.800 kali, serta pengamanan kegiatan masyarakat sebanyak 253 kali.
"Sedangkan, penyelesaian perkara pada tahun 2024 mencapai 514 kasus dan pada tahun 2025 sebanyak 452 kasus, dengan tingkat penyelesaian perkara menurun dari 81,33 persen menjadi 72,67 persen," ucapnya.
Menurutnya, empat kasus terbanyak sepanjang 2025 yakni narkoba sebanyak 124 kasus, penganiayaan 57 kasus, pencurian 53 kasus dan penipuan 69 kasus.
"Dibidang lalu lintas, pelanggaran pada tahun 2024 tercatat 12.352 pelanggaran, sementara tahun 2025 turun menjadi 6.548 pelanggaran," terang Kapolresta.
Dirinya memaparkan, teguran pelanggaran lalulintas juga mengalami penurunan dari 34.428 teguran pada tahun 2024 menjadi 19.494 teguran pada tahun 2025. Penindakan knalpot tidak sesuai spesifikasi mengalami penurunan dari 2.316 kasus pada tahun 2024 menjadi 1.134 kasus pada tahun 2025.
"Sementara, data kecelakaan lalu lintas juga menunjukkan penurunan, dari 828 kejadian pada tahun 2024 menjadi 607 kejadian pada tahun 2025. Jumlah korban meninggal dunia turun dari 33 orang menjadi 25 orang. Korban luka berat pada kedua tahun masing-masing tercatat dua orang, sedangkan korban luka ringan turun dari 959 orang pada tahun 2024 menjadi 873 orang pada tahun 2025," ungkapnya.
Dirinya menambahkan, pada pengungkapan kasus narkoba, tahun 2024 tercatat 135 laporan dengan 125 kasus berhasil diselesaikan, sedangkan tahun 2025 terdapat 124 laporan dan 121 kasus berhasil diselesaikan.
Selama tahun 2025, lanjutnya, Polresta Yogyakarta juga telah memberikan reward sebanyak 96 kali dan punishment sebanyak 31 kali.
"Selain capaian kinerja, Polresta Yogyakarta juga menghadirkan sejumlah inovasi dan terobosan kreatif. Bag SDM menghadirkan program Polresta Berbagi dan Rabu Beriman, Bag Ops dengan pos kejahatan jalanan, Satlantas dengan SIM MAMI, Simon Palace, dan layanan di SPKT MPP, Si TIK dengan radio komunikasi Zello, Sipropam dengan program Ban Insyaf dan Helm Tobat, Sat Tahti dengan Ikrar Tobat dan Mars Tahanan, serta Sidokkes dengan program SIKUAT," pungkas Eva Guna Pandia. (WIT)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

