Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

DPRD Dukung BPK RI Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah 33 Miliar di KPU Buru

Namlea - DPRD Kabupaten Buru mendukung langkah pemerintah melalui BPK RI yang akan melakukan Audit Investigasi Dengan Tujuan Tertentu di Kantor KPU Kabupaten Buru guna membongkar dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Pilkada tahun 2024 lalu sebesar Rp. 33 miliar. 

Ditemui usai Rapat Paripurna Penyampaian Nota RAPBD TA 2026, Ketua DPRD Buru, Bambang Langlang Buana SPd Mpd, mengungkapkan kalau awal pembahasan di Dewan hanya disetujui anggaran pilkada Kabupaten Buru tahun 2024 hanya sebesar Rp. 22 miliar. 

"DPRD bahas dan setuju hanya 22 miliar rupiah," tegas Ketua DPRD Buru, Bambang Langlang Buana di Namlea, Senin siang (22/12/2025). 

Ungkit Bambang, setelah ia dan rekan-rekan anggota dewan di periode lalu melakukan rapat koordinasi dengan tim anggaran pemerintah daerah dan menghitung rasionalisasi terhadap volume pekerjaan KPU Buru pada waktu itu,  idealnya dana hibah  di angka  22 miliar. 

"DPRD sepakati 22 miliar, " tegas Bambang. 

Tetapi dalam perkembangannya, ungkap Bambang,  Pj Bupati Buru (waktu itu dijabat Djalaludin Salampessy, red) dengan pihak KPU Buru melakukan kesepakatan NPAD di luar yang ditetapkan oleh DPRD. 

Dari 22 miliar naik menjadi 33 miliar, sehingga ada selisih kurang lebih 11 miliar.  "Menurut kawan-kawan di lembaga, rasionalnya cukup, karena ada pengurangan sejumlah TPS, sehingga pembiayaan cukup 22 miliar, " tegasnya lagi. 

Kemudian dalam perkembangannya, lanjut Bambang kalau dana hibah 33 miliar itu diduga ada terjadi penyelewengan, karena sampai hari ini ada 82 PPS yang gajinya tidak dibayar dengan nilai yang cukup lumayan. 

Untuk itu, DPRD Buru mendukung BPK RI melakukan audit investigasi dengan tujuan tertentu supaya transparansi. 

"Karena dalam perkembangan kasus terbakarnya Kantor KPU Buru juga ada hubungannya dengan dugaan penyelewengan anggaran dana hibah, sehingga ini perlu dibuka seterang-terangnya kepada publik, " sarankan Bambang.

"Kalau seng ada, pemikiran pemikiran negatif oleh publik bisa hilang. Tetapi kalau ada, mestinya dipertanggungjawabkan secara hukum,"  sambung Bambang. 

Sementara itu, satu sumber terpercaya menyebutkan BPK RI akan melakukan Audit Investigasi Dengan Tujuan Tertentu pada Bulan Januari Tahun 2026 nanti. 

Kendati Kantor KPU Buru dibakar untuk menghilangkan dugaan bukti korupsi yang melibatkan Sekertaris KPU, Bendahara dan juga patut dicurigai melibatkan komisioner KPU, sumber ini meminta agar auditor BPK RI bisa menyentuh diawali dengan gaji 82 PPS Bulan Desember Tahun 2024 dan Bulan Januari Tahun 2025 yang belum terbayar sampai hari ini. 

Masalah ini sempat mencuat ke permukaan dan ramai dibincangkan setelah salah satu Komisioner KPU Pusat membuka ke publik pada awal Bulan April 2025 lalu, kalau gaji 82 PPS selama dua bulan belum dibayar total sebesar Rp. 1,56 miliar. 

Dilansir dari pemilik akun tiktok @meja.buru, pada Minggu (6/4), dia mengatakan kalau gaji PPS adalah tanggung jawab negara untuk membayar itu, masih ada KPU Provinsi dan KPU Pusat (Betty Epsilon Idroos dkk)

“Gaji teman-teman PPS saya mau bilang bahwa tidak hangus. Mereka akan mengambil langkah untuk membayarkan gaji teman-teman,” katanya waktu itu.

Gaji 82  PPS itu semestinya sudah dibayar dari anggaran dana hibah 33 miliar karena sudah dianggarkan. 

Namun Komisioner KPU Pusat ini pada tanggal 1 Februari 2025 lalu menghubungi Bendahara KPU Buru waktu itu, Ama Heluth dan mendapat penjelasan kalau anggaran KPU Buru sebesar 33 miliar itu hanya tersisa Rp. 900 juta. 

Ama Heluth sendiri kini sedang menjalani hukuman badan 9 tahun penjara setelah divonis bersalah terlibat dalam pembakaran Kantor KPU Buru guna menutupi dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2024.

Komisioner KPU Pusat ini dalam kicauannya yang dimuat di tik tok berkicau, bukan hanya sekertaris dan Bendahara KPU mengunakan dana sebesar itu, ia juga menduga ada orang-orang dalam juga, dalam hal ini, ada oknum komisioner KPU (Buru) yang turut main juga sama-sama sisa anggaran Pilkada, termasuk gaji PPS 82 desa selama dua bulan Rp. 1.560.000.000.

Ia menambahkan kalau selama ini melakukan investigasi, bahwa PPS itu diputar -putar dengan alasan laporan belum lengkap sehingga gaji PPS belum diberikan.

“Kemana gaji PPS itu, siapa yang menikmati uang itu, padahal itu adalah hak konstitusi, padahal itu adalah gaji, itu adalah upah PPS yang sudah bekerja kepada negara, kemudian gaji mereka di rampok oleh orang-orang tertentu, kami menduga,” ujarnya.

Ia meminta kepada kepolisian dan kejaksaan untuk memeriksa bendahara KPU (Ama Heluth, red) dan dari pemeriksaan itu bandahara akan membongkar siapa dibalik ini semua. (LTO)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama