Close
Close

Disorot Presiden, KPH Wilayah XII Tarutung Dibanjiri Permohonan Cek Status Lahan, PHAT Diduga Jadi Modus Pencucian Kayu Ilegal

MEDAN — Dugaan praktik log laundering atau pencucian kayu ilegal dengan modus Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XII Tarutung, Provinsi Sumatera Utara, menyusul banyaknya permohonan cek status lahan yang diajukan oleh para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tapanuli Utara.


Fakta tersebut terungkap setelah kru media, Selasa (16/12/2025), menerima salinan dokumen dari narasumber yang dinilai kredibel. Dokumen itu menunjukkan adanya sejumlah surat permohonan resmi dari para Kades yang ditujukan kepada Kepala UPT Dinas Kehutanan Provinsi Sumut KPH Wilayah XII Tarutung, dalam rentang waktu medio 2024 hingga 2025.


Permohonan cek status lahan tersebut diduga kuat berkaitan dengan persyaratan pengurusan PHAT melalui sistem SIPUHH Online, yang belakangan disebut-sebut menjadi celah praktik pencucian kayu hasil perambahan hutan oleh oknum pengusaha.


Indikasi Penyalahgunaan Wewenang

Selain surat permohonan cek status lahan, kru media juga menerima salinan dokumen anggaran KPH Wilayah XII Tarutung Tahun 2024–2025. Berdasarkan keterangan narasumber, terdapat sejumlah indikasi dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang, antara lain:

  1. Dugaan penggunaan kendaraan dinas roda empat (R4) dan roda dua (R2) inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.

  2. Dugaan mark up pengadaan bibit tahun 2024 yang bersumber dari Dana Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Temuan ini menjadi perhatian serius, mengingat Kabupaten Tapanuli Utara merupakan salah satu wilayah yang terdampak paling parah oleh bencana banjir dan longsor yang terjadi belum lama ini. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup, sebelumnya juga telah menyinggung adanya dugaan log laundering dengan modus PHAT di sejumlah daerah rawan kerusakan hutan.


Konfirmasi Pejabat Terkait

Demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), kru media melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait melalui pesan WhatsApp pada Jumat (19/12/2025).


Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan dan Perhutanan Sosial DLHK Sumut, Albert Sibuea, SH., MAP, menyampaikan singkat:

“Sudah disampaikan ke Kepala UPT.” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Dr. Ahmad Ari P. Harahap, MH, menyatakan:

“Sudah divalidasi ke Pak Sibuea dan Saudara Adri.” tambahnya.

Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut, Heri W. Marpaung, S.STP, M.AP, belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh redaksi.


Masih Dalam Analisis

Saat ini, kru media bersama tim masih melakukan penelusuran dan analisis lanjutan, khususnya terkait dugaan modus transportasi dan pola pengangkutan kayu dari lokasi asal hingga ke daerah tujuan (move to move), yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu.


Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya tidak hanya pada kerusakan lingkungan dan meningkatnya risiko bencana alam, tetapi juga pada tata kelola kehutanan dan penegakan hukum di daerah.

(Julianto)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama