Yogyakarta - SATUAN Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta membekuk empat pelaku pengeroyokan hingga korban tewas yang terjadi pada 1 Desember 2025.
Empat tersangka yakni berinisial GS (23) warga Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, ST (24) warga Sendangmulyo, Minggir, Sleman.
"Ada juga tersangka lainnya yakni RZ (18) dan RM (23) warga Sudagaran, Tegalrejo, Kota Yogyakarta," ujar Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia saat jumpa pers, Rabu 3 Desember 2025.
Panda melanjutkan, para tersangka ini nekat melakukan pengeroyokan karena diselimuti dendam kepada korban.
"Bahwa para tersangka melakukan pengeroyokan kepada korban karena dendam," terangnya.
Dirinya menyebut, aksi pengeroyokan terjadi pada 1 Desember 2025. Saat itu korban sempat dijemput dirumahnya di Jalan Kresna RT 40 RW 09, Kelurahan Wirobrajan, Kecamatan Wirobrajan, Yogyakarta.
Oleh para pelaku korban dibawa ke tempat lain dan dihajar habis-habisan. Kemudian korban diantar pulang lagi dalam keadaan tak sadarkan diri.
"Korban sempat dikeroyok beramai-ramai hingga tak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia," ucapnya.
Sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan pelaku, balok kayu, sepeda motor diamankan polisi.
"Atas perbuatanya keempat tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 Lebih Subsider Pasal 353 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP lebih-Lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Dengan Ancaman Maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (WIT)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

