Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/11/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani menyetujui hasil pembahasan tingkat I antara Komisi III DPR RI dan Pemerintah, yang sebelumnya telah mencapai mufakat. Pengesahan ini mengakhiri masa berlaku UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang telah menjadi landasan hukum acara pidana di Indonesia selama lebih dari 44 tahun.
Dalam pidato penutup sidang, Puan Maharani menekankan pentingnya pembaharuan hukum ini untuk menyesuaikan diri dengan dinamika sosial, perkembangan teknologi, serta standar hak asasi manusia yang terus berkembang. "Pembaharuan UU KUHAP ini berpihak pada hukum yang mengikuti perkembangan zaman. Kami berharap masyarakat tidak terpapar oleh hoaks terkait substansi UU ini," ujar Puan di hadapan anggota dewan yang hadir.
Substansi Utama dan Arah Perubahan
UU KUHAP yang baru ini membawa sejumlah substansi pokok perubahan yang krusial. Perubahan tersebut dirancang untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih modern, efektif, dan menjamin kepastian hukum.
Beberapa poin penting dalam UU baru ini mencakup:
Penguatan Hak-hak Pihak Terkait: Adanya peningkatan jaminan hak bagi tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
Penataan Kewenangan Aparat Penegak Hukum: Sinkronisasi tugas dan fungsi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan untuk menciptakan efisiensi dalam penegakan hukum.
Aturan Baru Tindakan Hukum: Penyesuaian aturan mengenai penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dengan prosedur yang lebih jelas dan terukur.
Pengaturan Keadilan Restoratif (Restorative Justice): Adopsi prinsip keadilan restoratif sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, terutama untuk tindak pidana ringan, yang berfokus pada pemulihan hubungan dan kerugian korban.
Jalan Panjang Menuju Pengesahan
Proses legislasi RUU KUHAP telah memakan waktu cukup panjang, melibatkan diskusi mendalam, rapat dengar pendapat umum, dan masukan dari berbagai pakar hukum, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa KUHAP yang baru ini merupakan kebutuhan mendesak untuk mendampingi berlakunya UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
"Tujuan utama dari KUHAP baru ini adalah untuk mencapai keadilan hakiki. Kami telah melibatkan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap tahap pembahasannya," tutur Habiburokhman, menepis isu minimnya transparansi dalam proses penyusunan draf final.
Mulai Berlaku Serentak Tahun 2026
UU KUHAP yang baru disahkan ini tidak langsung berlaku seketika. UU ini dijadwalkan akan berlaku efektif secara serentak dengan UU KUHP Nasional yang telah disahkan sebelumnya, yakni pada 2 Januari 2026.
Masa transisi ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi aparat penegak hukum, lembaga peradilan, serta seluruh elemen terkait untuk mempersiapkan infrastruktur, sumber daya manusia, dan peraturan pelaksana yang diperlukan guna mengimplementasikan UU KUHAP baru secara optimal. (KB)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

